Skripsi Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Kartu Telepon Seluler Indosat (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

(Kode ILMU-HKM-0016) : Skripsi Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Kartu Telepon Seluler Indosat (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Secara kodrati, manusia merupakan makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa dihadapkan pada realitas sosial yang sangat kompleks, terutama menyangkut usaha pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup. Kenyataan ini menimbilkan pemikiran perlunya suatu wadah yang berbentuk asosiasi. Ada berbagai asosiasi seperti ada, yang terpenting adalah negara. Asosiasi ini didirikan untuk mengatur baik sistem hukum maupun politik, serta untuk menyelenggarakan perlindungan hak dan kewajiban manusia, serta ketertiban dan keamanan bersama.
Negara dapat dipandang sebagai kumpulan manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan. Setiap negara mempunyai tujuannya masing-masing. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ditegaskan mengenai tujuan Negara Republik Indonesia adalah ”Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdaimaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan Negara Indonesia ini dirumuskan : ”mewujudkan suatu tata masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spiritual berdasarkan pancasila. Namun semuanya mempunyai tujuan yang sama, yaitu
menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum/commonwealth). Bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa yang beragam dilihat dari segi historis maupun segi budaya. Berdasarkan segi historisnya bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa yang besar yang telah mengalami berbagai macam bentuk penjajahan, dan kini bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa yang merdeka yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan aneka corak budaya. Berdasarkan segi budaya bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku yang berdiam di daerahdaerah tertentu yang menyebabkan adanya perbedaan tradisi dan budaya daerah yang satu dengan daerah yang lain.
Sebagai bangsa yang majemuk bangsa Indonesia mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda. Motivasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya timbul karena masyarakat menginginkan adanya suatu perubahan dalam kehidupannya, dan juga dilandasi keinginan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Untuk mewujudkan hal tersebut, kebutuhan akan komunikasi sangat diperlukan untuk suatu interaksi antar individu maupun interaksi yang terjadi dalam skala yang lebih besar, yaitu interaksi yang terjadi antara pihak-pihak sebab komunikasi yang terjadi dalam suatu interaksi tidak hanya melibatkan satu pihak saja tetapi juga ada pihak lainnya. Komunikasi dalam interaksi tersebut mempunyai suatu pola pelaksanaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Saat ini komunikasi tidak lagi dilakukan secara langsung dengan cara tatap muka dengan lawan bicara, tetapi seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju menyebabkan komunikasi menjadi suatu alat penghubung antar individu yang sangat vital sehingga diperlukan suatu komunikasi antar individu secara tidak langsung.
Perkembangan Telekomunikasi yang sangat pesat terutama terjadi pada abad ke-20. revolusi teknologi komuniksi mencapai puncaknya dengan mulai dipakainya teknologi satelit untuk kepentingan Telekomunikasi, walaupun pada saat yang sama penggunaan teknologi telekomunikasi konvensional, seperti pemakaian kabel-kabel tetap dipertahankan dengan lebih meningkatkan kualitas dan kemampuan hantarnya. Penggunaan kabel serat optik (optic fiber), yang berisi pulsa-pulsa cahaya di atas serat kaca, saat ini makin banyak dipergunakan karena kualitas hantarannya yang baik dan sejumlah kelebihan lainnya. Namun, dewasa ini teknologi satelit untuk penyelenggaraan Telekomunikasi masih merupakan primadona, hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa untuk pelayanan komunikasi jarak jauh (long-distance communication), penggunaan kabel-kabel kurang begitu efisien.
Tiga dekade yang lampau, hubungan telepon masih sangat tergantung pada tersedianya jaringan kabel yang menghubungkan tempat yang satu dengan yang lainnya, dan sebelum kabel serat optik dipakai untuk membangun jaringan Telekomunikasi, kualitas hubungan Telekomunikasi melalui kabel benar-benar masih jauh dari memuaskan pelanggan
Upaya untuk meningkatkan kualitas dan kemudahan merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan jasa Telekomunikasi. Masa depan dunia Telekomunikasi tanpa kabel juga makin terpacu dengan maraknya perkembangan dunia internet. Teknologi tanpa kabel memungkinkan setiap orang dapat mengakses internet di manapun ia berada tanpa harus bersusah payah mencari sambungan kabel telepon. Namun, dalam mengakses internet atau mengirim informasi melalui modem tanpa kabel, saat ini masih bergantung pada kemampuan operator telepon seluler dalam menyediakan jaringan seluler.
Tahun 1997 merupakan ulang tahun ke-35 sejarah satelit komersial pertama diluncurkan. Hanya sedikit kalangan pemirsa yang menyaksikan siaran televisi yang dipancarkan dari Amerika ke Eropa melalui satelit Telstar tiga puluh lima tahun yang lalu yang dapat meramal sampai sejauh mana komunikasi satelit sekarang telah memasuki kehidupan kita sehari-hari. Kejadian-kejadian dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di berbagai pelosok dunia, dari mulai peristiwa olahraga, bencana sampai perang, segera dapat diterima atau disaksikan langsung di rumah pada siaran televisi melalui satelit. Panggilan telepon dari satu ujung dunia dapat diterima di ujung lain dengan jelas, seakan-akan hanya dari jarak beberapa kilometer saja. Meskipun teknologi lain (misalnya kabel serat optik) telah banyak menggantikan satelit di beberapa tempat, komunikasi global sebagian besar masih didasarkan atas sistem satelit.
Meskipun dimulai dengan satelit Telstar tahun 1962, namun dunia secara luas mulai mengenal komunikasi satelit komersial melalui satelit INTELSAT Early Bird, yang memancarkan secara langsung Olimpiade Tokyo ke Benua Amerika. Teknologi yang dipakai dalam komunikasi melalui satelit banyak didasarkan atas studi-studi awal yang dilakukan National Aeronautics and Space Administration (NASA) Application Technology Satelit (ATS). Satelit komunikasi ini berada dalam orbit geosynchronous atau geostationary, yaitu suatu orbit yang sinkron dengan perputaran bumi, sehingga tampak tetap pada orbitnya.
Studi-studi terhadap satelit ini membuktikan bahwa deplay karena transmisi lewat satelit geosynchronous tidak terlalu berpengaruh pada komunikasi telepon, oleh karena itu tidak mengeherankan bila terjadi peningkatan jenis satelit komunikasi semacam ini. Meluasnya penggunaan jasa satelit tetap (fixed satelite service) ini memerlukan dibentuknya suatu organisasi internasional yang menyediakan jasa komunikasi satelit ke seluruh dunia. Sebab satu diantaranya adalah persetujuan-persetujuan dan perjanjian-perjanjian yang mendirikan International Telekomunication Satelite Organization (Intelsat) yang dirumuskan pada tahun 1973.
Tersedianya secara komersial jasa-jasa komunikasi satelit bergerak (mobile satelite service) dimulai pada tahun 1976 dengan diperkenalkannya sistem standar A yang kemudian berubah menjadi sistem International Maritime Satelite (INMARSAT) standar A. Badan ini merupakan hasil disepakatinya konversi komunikasi satelit maritim internasional pada tahun 1976 yang kemudian diberlakukan pada tahun 1976. dengan demikian, lahirlah pemasok pertama di dunia untuk komunikasi satelit bergerak. Bermula sebagai suatu usaha untuk memperbaiki komunikasi maritim, pada awalnya jasa-jasa komunikasi suara yang disediakan untuk masyarakat maritim komersial yang kemudian disusul dengan jasa-jasa data dan terminal-terminal darat yang portable. Sistem-sistem satelit bergerak memanfaatkan tiga keuntungan komunikasi satelit secara maksimal, yaitu cakupan yang luas, fleksibilitas jaringan, serta kemampuan penyiaran (broadcast).
Jauh sejak mulai diperkenalkan, penyelenggaraan telepon seluler menjalar di salah satu topik hangat dalam berbagai diskusi tentang deregulasi Telekomunikasi. Baik Telkom maupun pihak swasta melihat bisnis ini sangat prospektif, tidak kalah cerah dari bisnis satelit, dan merupakan ”telepon masa depan”. Ia bisa bergerak mengikuti mobilitas orangnya, sehingga akan sangat populer di kalangan bisnis dan orang sibuk. Dalam skenario lama versi Telkom mengenai deregulasi Telekomunikasi, telepon seluler akan menjadi salah satu anak perusahaan di lingkungan Telkom. Tetapi setelah Satelindo berdiri, pemerintah tampaknya telah memutuskan untuk menyerahkan bisnis ini kepada Satelindo dan perusahaan lain yang merupakan Telkom dengan pihak swasta. Seluler merupakan contoh menarik, betapa teknologi Telekomunikasi yang makin rumit dan canggih membuat batas antara jasa dasar dan non dasar tidak lagi mudah dibedakan secara hitam-putih. Ini merupakan fenomena yang sekian tahun lalu tidak pernah terbayangkan.
Sejalan dengan semakin padatnya kegiatan para pelaku bisnis maupun masyarakat umum, dan berkembangnya teknologi komunikasi, semakin tinggi pula kebutuhan mereka untuk melakukan komunikasi yang efektif. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa telepon seluler telah menjadi bagian penting dalam keseharian mereka, karena telepon seluler merupakan solusi dalam mempermudah komunikasi tanpa membatasi ruang dan gerak seseorang. Lebih jauh, kini telepon seluler telah dikenal dan digunakan secara luas oleh masyarakat dunia. Teknologi telepon seluler GSM (Global System for Mobile communication) pertama kali hadir di Indonesia ketika diluncurkan oleh PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) pada bulan November 1994. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah pengguna telepon seluler di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Penggunaan telepon seluler di Indonesia mulai marak sekitar tahun 1995 dengan jumlah pengguna 219.000 orang, sekalipun pada tahun tersebut kebutuhan orang akan telepon seluler meningkat menjadi 1.632.000 orang (SWA No. 17 Tahun 1999). Telepon seluler kini sudah bukan lagi hanya digunakan untuk meningkatkan prestise pemiliknya saja, tetapi sudah menjadi suatu kebutuhan. Bahkan bagi sebagian orang, telepon seluler adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.
Telepon seluler tidak dapat terlepas dari kartu yang dinamakan SIM (Subscriber Identification Module) Card. Kartu telepon seluler atau SIM card ini terbagi menjadi dua macam, dilihat dari system pembayarannya, yaitu kartu pascabayar dengan pembayaran pulsa dilakukan di akhir periode (postpaid), dan kartu prabayar dengan pembayaran pulsa dilakukan di muka (prepaid). Sekarang ini konsumen pengguna paling banyak adalah pengguna kartu prabayar, karena kartu prabayar mempunyai beberapa kelebihan bila dibandingkan dengan kartu pascabayar. Kelebihan kartu ini yaitu selain lebih murah karena tidak perlu membayar biaya langganan setiap bulannya, juga tidak memerlukan persyaratan administrasi yang rumit. Selain itu, karena pembayaran pulsa telepon dilakukan dimuka maka pelanggan telepon seluler dapat menentukan sendiri anggaran pemakaiannya. Hal ini tentu saja mengakibatkan berkurangnya kerugian yang ditanggung perusahaan karena tidak ada risiko pelanggan yang tidak membayar tagihan.
Sebagai perusahaan yang melayani jasa vital dalam masyarakat, perusahaan Telekomunikasi berusaha untuk melayani kepentingan publik, tetapi tetap mempunyai orientasi pada keuntungan, sehingga mereka memikirkan cara bagaimana sebuah telepon bukan lagi hanya dipakai untuk komunikasi secara tidak langsung tetapi juga bagaimana mereka menarik suatu keuntungan dari penyelenggaraan telepon sebagai alat penunjang dalam komunikasi secara tidak langsung. Berdasarkan hal tersebut perusahaan Telekomunikasi lalu menyediakan fasilitas tambahan pada telepon yang bertujuan untuk mempermudah berlangsungnya Telekomunikasi tapi juga tetap dapat menarik keuntungan dari pengadaan fasilitas tambahan pada telepon tersebut.
Pada saat ini landasan hukum yang dipergunakan dalam kegiatan penyelenggaraan Telekomunikasi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989. Undang-Undang tersebut menjelaskan berbagai masalah penting yang sekarang membuka jalan bagi swasta untuk bergerak dalam sektor Telekomunikasi. Sedangkan landasan hukum yang dipergunakan untuk memberikan suatu perlindungan hukum terhadap pelaku usaha maupun konsumen pengguna jasa Telekomunikasi adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pemberian perlindungan konsumen kepada pengguna atau masyarakat luas wajib diberikan secara sungguh-sungguh dan tegas, tanpa melihat status masyarakat. Siapapun yang dirugikan wajib diberikan perlindungan, baik gantirugi maupun sanksi-sanksi hukum lainnya. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 mengatur mengenai perlindungan terhadap pengguna atau masyarakat luas, atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggaraan Telekomunikasi. Namun, ketentuan mengenai perlindungan itu masih bersifat bias atau kurang jelas, kesalahan dan atau kelalaian dalam bentuk yang mana dan akibat yang bagaimana yang dapat diajukan tuntutan.
Dengan adanya berbagai macam persoalan, maka pengaturan lebih terperinci dan jelas perlu dibuat demi perlindungan semua pihak, baik penyelenggara, pengusaha (produsen) dan pengguna dapat terlindungi, disamping akan memacu perkembangan teknologi Telekomunikasi ke arah yang lebih maju dan baik. Kemajuan pesat teknologi telepon seluler dan perkembangan dunia ekonomi menyebabkan telepon seluler bukan lagi sebagai suatu alat Telekomunikasi tidak langsung tetapi juga dapat dijadikan sebagai suatu lahan bisnis yang menggiurkan. Hal ini disebabkan karena masyarakat menganggap telepon seluler sebagai salah satu alat yang vital dalam hidupnya, namun perusahaan Telekomunikasi seharusnya jangan sampai mengabaikan kepentingan konsumen yang menggunakan jasanya hanya untuk mengejar keuntungan, karena perusahaan Telekomunikasi juga berpengaruh sebagai perusahaan yang melayani kepentingan publik untuk menghindari tindakan sewenang-wenang yang dapat dilakukan oleh perusahaan Telekomunikasi terhadap konsumennya maka perlu diadakan suatu perlindungan bagi konsumennya.
Saat ini seiring banyaknya pengguna telepon seluler, konsumen tidak banyak mengetahui mengenai hak dan kewajiban seluruhnya sebagai pengguna. Padahal sebagai pengguna harus mengetahui hak apa yang dimiliki dan kewajiban apa yang harus dilakukan, karena hal tersebut sangat berguna bagi kepentingan konsumen sendiri.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian mengenai hak dan kewajiban dari pengguna serta mengenai perlindungan hukum yang diberikan, maka penulis mengambil judul skripsi : “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA KARTU TELEPON SELULER INDOSAT (Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)”.

B. Permusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana peraturan penyelenggaraan Telekomunikasi di Indonesia ?
2. Apakah hubungan antara PT INDOSAT dengan pelanggan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ?
3. Bagaimana Implementasi perlindungan hukum dalam rangka kewajiban PT INDOSAT sebagai pelaku usaha ?

C. Tujuan Penelitian
Setiap penelitian pada umumnya mempunyai tujuan yang hendak dicapai, yang dapat memperoleh hasil pelaksanaan penelitian. Adapun tujuan penelitian yang hendak penulis capai adalah sebagai berikut :
1. Tujuan Obyektif
a. Untuk mengetahui peraturan penyelenggaraan Telekomunikasi di Indonesia.
b. Untuk mengetahui apakah hubungan antara PT INDOSAT dengan pelanggan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
c. Untuk mengetahui kendala-kendala dalam rangka kewajiban PT INDOSAT sebagai pelaku usaha.
2. Tujuan Subyektif
a. Untuk memperoleh data sebagai bahan utama penyusunan skripsi guna memenuhi syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan pada Fakultas Hukum Universitas X.
b. Untuk meningkatkan dan mendalami berbagai teori yang telah penulis peroleh selama berada dalam bangku kuliah.
c. Untuk memperluas dan mengembangkan aspek dalam teori maupun praktek.

D. Manfaat Penelitian
Penelitian yang dilakukan peneliti ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis sebagai berikut :
1. Manfaat Teoritis
a. Memberikan sumbangan pemikiran terhadap perkembangan ilmu hukum di Indonesia pada umumnya dan hukum perlindungan konsumen pada khususnya.
b. Memberikan kontribusi berupa kajian akademik bagi peneliti lain yang melakukan penelitian hukum perlindungan konsumen.
2. Manfaat Praktis
a. Memberikan sumbangan kepada para pihak yang berkepentingan dalam penelitian ini.
b. Untuk melengkapi syarat akademis guna mencapai jenjang kesarjanaan Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas X.
c. Untuk melatih penulisan hukum dalam mengungkap permasalahan tertentu sacara sistematis dan berusaha memecahkan permasalahan yang ada tersebut dengan metode ilmiah sehingga menunjang pengembangan ilmu pengetahuan yang pernah penulis terima selama kuliah.

Postingan terkait: