SKRIPSI IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI TINGKAT PENYIDIKAN

(KODE : ILMU-HKM-0061) : SKRIPSI IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI TINGKAT PENYIDIKAN




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, demikian penegasaan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dari penegasan diatas dapat dipahami dan dimengerti bahwa Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan, serta kesejahteraan, yang dalam pelaksanaannya hukum mengikat tindakan bagi penyelenggara negara maupun warga negaranya yang tentunya mengenai kewajiban dan hak-haknya sebagai subjek hukum. Negara harus menjunjung tinggi hukum. Hukum harus menjadi acuan dasar untuk menciptakan masyarakat yang menghormati dan menghargai hak dan kewajibannya masing-masing sehingga nantinya setiap orang akan merasa dilindungi hak-haknya oleh produk hukum itu sendiri. Hukum hanya dapat berjalan dan dipatuhi apabila produk hukum itu diterima secara ikhlas oleh masyarakatnya.
Hukum juga merupakan suatu norma yang disebut norma hukum, dimana hukum mengikatkan diri dengan masyarakat sebagai suatu tempat bekerjanya hukum tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa konsekuensi dari dianutnya hukum sebagai idiologi oleh suatu negara adalah hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara, dan hukum akan memberikan timbal-balik dengan cara memperhatikan kebutuhan dan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Indonesia adalah negara hukum yang memiliki beberapa macam hukum yang mengatur mengenai setiap warga negaranya antara lain hukum pidana dan hukum acara pidana. Kedua hukum ini memiliki kaitan yang sangat erat, karena hukum acara pidana adalah bagian dari pengertian hukum pidana. Hukum acara pidana adalah hukum pidana formal dimana lebih memfokuskan pada ketentuan mengenai bagaimana negara melalui alat perlengkapannya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana. Hukum pidana lebih memfokuskan pada peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.
Hukum dibuat dengan tujuan yang mulia, yaitu untuk memberikan pelayanan serta pengayoman bagi masyarakat agar tercipta suasana aman, tertib, adil, dan sejahtera. Namun dalam masyarakat penyimpangan-penyimpangan atas hukum tetaplah terjadi. Terhadap penyimpangan-penyimpangan atas hukum atau melakukan tindak pidana ini tentunya haruslah ditindak lanjuti dengan tindakan-tindakan hukum yang tegas dan melalui prosedur hukum yang benar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Efektifitas KUHAP dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum oleh jajaran instansi penegak hukum akan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor kelengkapan dan kejelasan sarana hukum maupun perundang-undangan yang ada, kualitas personal dan kualitas teknis profesional aparat penegak hukum, dukungan sarana dan fasilitas serta kesadaran hukum masyarakat, kekurangan atau kelemahan pada salah satu atau beberapa faktor ini akan menimbulkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan penegakan hukum (Law Enforcement).
Sarana hukum yang dipakai sebagai landasan Hukum Acara Pidana adalah KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara Tahun 1981 No. 76) yang sebelumnya diatur dalam HIR (Het Herzeine Inlandsch Reglement, Stb. 1941 No. 44). HIR dalam banyak hal telah tidak mampu lagi menampung aspirasi dan kebutuhan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Suatu tambahan dalam KUHAP yang tidak ada dalam HIR adalah ketentuan tentang penyelidikan. Penyelidikan ini merupakan suatu bagian kegiatan sebelum dilakukan penyidikan. Jadi suatu wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada polisi untuk melakukan usaha kegiatan mencari dan menemukan suatu kejahatan, yang kemudian dilanjutkan dengan penyidikan.
Proses penyidikan dilakukan atas diri tersangka yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana yang terjadi. Adapun yang dimaksud tersangka menurut Pasal 1 butir 14 KUHAP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Penyidik sebagai salah satu alat negara yang diserahi tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku, menjunjung tinggi norma-norma keagamaan, perikemanusiaan, kesopanan dan kesusilaan. Setiap tindakan yang dilakukan dalam proses penyidikan membutuhkan kecermatan secara sungguh-sungguh karena jika sampai terjadi kekeliruan dapat berakibat fatal, karena penyidikan merupakan kunci utama dari proses penyidikan yang akan mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi, dan akan menentukan dapat atau tidaknya perkara tersebut dibawa pada tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Di dalam KUHAP ditegaskan bahwa seseorang yang diduga atau disangka telah terlibat dalam suatu tindak pidana tetap mempunyai hak-hak yang harus dijunjung tinggi. Hak-hak tersebut antara lain dapat meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna mengetahui apakah tindak pidana yang dilakukan terbukti serta mengetahui apakah orang yang didakwa dapat dipersalahkan atau tidak.
Untuk mengetahui apakah seseorang yang disangka melakukan tindak pidana bersalah atau tidak bukanlah suatu hal yang mudah. Hal tersebut harus dibuktikan dengan alat-alat bukti yang cukup, serta harus dibuktikan melalui proses persidangan di Pengadilan. Dalam upaya membuktikan bahwa seseorang tersebut disangka telah melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum harus memperhatikan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang tercantum dalam Pasal 8 UU No 4 Tahun 2004 tentang pokok pokok kekuasaan kehakiman yang berbunyi :
"setiap orang yang disangka , ditangkap, dituntut, dan atau dihadapkan dimuka persidangan wajib dianggap tidak bersalah sebelum diadakan putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap".
Berdasarkan asas praduga tidak bersalah, maka jelas dan wajar bahwa tersangka dalam proses penyidikan wajib dihargai hak-haknya. Hal ini tidak lain untuk menetapkan tersangka dalam kedudukan yang semestinya, sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Didalam hukum Acara Pidana, selain asas Praduga tidak bersalah juga dikenal berbagai asas hukum yang lainnya yang tidak kalah penting antara lain; perlakukan yang sama dimuka hukum; harus adanya perintah tertulis dari pejabat yang berwenang; adanya ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan, dan salah tuntut terhadap tersangka atau terdakwa; asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan,bebas, jujur, dan tidak memihak; asas memperoleh bantuan hukum yang seluas-luasnya; asas pemeriksaan dimuka hukum; asas pengawasan terhadap tuntutan.
Asas-asas yang tercantum didalam Hukum Acara Pidana ini dimaksudkan agar tersangka ataupun terdakwa merasa di"manusiakan" dan merasa memiliki perlindungan hukum dengan demikian hak-hak yang dimiliki oleh tersangka ataupun terdakwa terjamin.
Upaya penegakan hukum pada tahap-tahap pemeriksaan perkara pidana, yang dalam hal ini adalah ditingkat penyidikan, diselaraskan dengan hak yang telah ada pada tersangka sejak dilahirkan sesuai dengan jiwa Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981) sepanjang hak tersebut disesuaikan dengan upaya penegakan hukum objektif sebagai reaksi atas perbuatan pidana.
Bahwasanya semua warga negara mempunyai hak yang sama dimuka hukum dan pemerintahan, hal tersebut merupakan norma hukum yang melindungi hak tersangka. Penguasa dan penegak hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain dari pada itu dalam hal tesangka disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara lima tahun atau lebih wajib didampingi oleh penasehat hukum (Pasal 56 ayat (1) KUHAP). Jika asas tersebut tidak dilaksanakan berarti terjadi pengingkaran terhadap prinsip fundamental negara hukum.
Dengan landasan pemikiran diatas, maka penulis ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan atau implementasi hak-hak tersangka serta hambatan-hambatan apa yang ada dalam pelaksanaan hak-hak tersangka tersebut, sehingga penulis memberikan Judul pada penulisan hukum ini Adalah : IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI TINGKAT PENYIDIKAN (STUDI KASUS DI POLTABES X).

B. PERUMUSAN MASALAH
Perumusan masalah dalam penelitian dimaksudkan untuk memudahkan penulis dalam membatasi masalah yang diteliti sehingga sasaran yang hendak dicapai menjadi jelas, searah dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapatlah dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
a. Bagaimanakah implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas praduga tidak bersalah dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.
b. Hambatan-hambatan apakah yang muncul dalam implementasi hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.

C. TUJUAN PENELITIAN
Dalam pelaksanaan suatu kegiatan penelitian pasti terdapat suatu tujuan yang jelas hendak dicapai. Tujuan Penelitian ini adalah untuk memberi arah dalam melangkah sesuai dengan maksud penelitian. Adapun tujuan yang ingin di capai oleh penulis dalam penelitian ini adalah :
1. Tujuan Objektif
a. Untuk mengetahui bagaimanakah implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas praduga tidak bersalah dalam tingkat penyidikan.
b. Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang muncul dalam implementasi hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan.
2. Tujuan Subjektif
a. Untuk memperluas wawasan pengetahuan dan kemampuan analitis penulis, khususnya dalam bidang hukum acara pidana.
b. Untuk mengetahui kesesuaian antara teori yang diperoleh dengan kenyataan yang ada dalam praktek kehidupan bermasyarakat.
c. Untuk memenuhi tugas akhir sebagai syarat memperoleh gelar kesarjanaan di Fakultas Hukum Unversitas X.

D. MANFAAT PENELITIAN
1. Manfaat teoritis
a. Memberikan sumbangan pemikiran dan masukan bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya, serta mengenai pelaksanaan atau implementasi hak-hak tersangka pada khususnya.
b. Memberikan penjelasan yang lebih nyata mengenai implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas praduga tidak bersalah dalam proses penyidikan guna menambah literatur dan bahan-bahan informasi ilmiah.
2. Manfaat Praktis
a. Mengembangkan penalaran, membentuk pola pikir dinamis sekaligus untuk mengembangkan kemampuan penulis dalam mengkritisi persoalan-persoalan hukum.
b. Memberikan masukan pada penegak hukum khususnya di Kepolisian Kota Besar X.

E. METODE PENELITIAN
Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah sebagai berikut :
1. Jenis Penelitian
Berdasarkan pada masalah yang diajukan, maka penulis didalam penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian yang bersifat empiris.
2. Sifat Penelitian
Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksud dari penelitian ini adalah memberikan gambaran secara sistematis hal-hal faktual yang terjadi secara akurat mengenai implemantasi hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan.
3. Pendekatan Penelitian
Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini adalah dengan menggunakan penelitian kualitatif sesuai dengan sifat data yang ada.
4. Jenis Data
Dalam penelitian ini jenis data yang digunakan adalah :
a) Data primer
Data primer adalah data yang berupa fakta atau keterangan yang diperoleh secara langsung dari sumber data untuk tujuan penelitian sehingga diharapkan penulis dapat memperoleh hasil yang sebenarnya dari objek yang diteliti.
b) Data sekunder
Data sekunder adalah keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan yang secara tidak langsung diperoleh, data ini dapat diperoleh melalui studi pustaka, bahan-bahan dokumen tulisan ilmiah, dan sumber sumber tertulis lainnya.
5. Sumber Data
Sumber data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a) Sumber Data Primer
Sumber data primer adalah sumber data yang dapat memberikan informasi secara langsung mengenai segala hal yang berkaitan dengan objek penelitian, dalam hal ini yang menjadi sumber data primer akan diperoleh penulis dari petugas penyidik di POLTABES X yang ditunjuk sebagai pihak yang terkait langsung.
b) Sumber Data Sekunder
Sumber data sekunder adalah sumber data yang diperoleh dari literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, makalah ilmiah, hasil penelitian serta buku-buku ilmiah.
6. Teknik Pengumpulan Data
a) Teknik Pengumpulan Data Primer
1) Metode Interview/Wawancara
Wawancara menurut Sutrisno Hadi adalah suatu tanya jawab lisan, dalam mana dua orang atau lebih berhadapan secara fisik yang satu dapat melihat muka yang lain dan mendengar dengan telinga sendiri (Soetrisno Hadi, 1991 : 192). Wawancara ini dilaksanakan secara bebas, mengenai pokok persoalan yang telah ditentukan yang berpedoman pada daftar pertanyaan yang telah disiapkan oleh penulis. Adapun wawancara tersebut penulis lakukan dengan bertindak sebagai responden adalah aparat penyidik POLTABES X.
2) Metode Observasi
Penulis dalam memperoleh data dengan jalan mengamati atau memperhatikan suatu hal yang berhubungan dengan objek yang diteliti yaitu dengan mengadakan pengamatan terhadap tugas dan tata kerja penyidik di POLTABES X.
b) Teknik Pengumpulan Data Sekunder
Untuk mendapatkan data sekunder, penulis melakukan studi pustaka, hal ini dilakukan dengan identifikasi buku, peraturan perundang-undangan, surat kabar, serta artikel yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Menurut Soerjono Soekanto, studi kepustakaan adalah studi dokumen yang merupakan suatu alat pengumpul data yang dilakukan atas data tertulis dengan mempergunakan "content analys" atau yang biasa disebut dengan analisis muatan. Dalam hal ini peneliti membaca, mempelajari dan mengkaji dari buku-buku, dokumen-dokumen, dan bahan tulisannya seperti yang disebut diatas yang ada hubungannya dengan penelitian (Soejono Seokanto 1984 : 21).

F. TEKNIK ANALISIS DATA
Teknik analisis data adalah tahap yang penting dalam menentukan suatu penelitian. Analisis data dalam suatu penelitian adalah menguraikan atau memecahkan masalah yang diteliti berdasarkan data yang diperoleh kemudian diolah kedalam pokok permasalahan yang diajukan terhadap penelitian yang bersifat deskriptif.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik analisis kualitatif data model interaktif. Dalam model interaktif ini komponen reduksi data dan penyajian data dilakukan bersama dengan pengumpulan setelah data terkumpul. Tiga komponen tersebut akan berinteraksi untuk mendapatkan kesimpulan dan bila kesimpulan yang didapat dirasa kurang, maka perlu adanya verivikasi dan penelitian kembali dengan mengumpulkan data lapangan. (HB. Sutopo,2000 : 8).
Kegiatan komponen ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Reduksi Data
Merupakan proses seleksi, pemfokusan, penyederhanaan data. Proses ini berlangsung sampai akhir laporan penelitian. Resuksi data ini merupakan bagian analisis yang mempertegas, memperpendek, membuat fokus, membuang hal-hal yang tidak penting dan mengatur data sedemikian rupa sehingga kesimpulan akhir dapat terlaksana.
2) Penyajian Data
Merupakan suatu rakitan organisasi informal yang memungkinkan kesimpulan riset dapat dilakukan.
3) Penarikan Kesimpulan
Dalam hal ini penulis pengumpulan data penelitian, pengumpulan data ini dimulai dari mengerti mengenai hal-hal apa saja yang ditemui dan melakukan pencatatan peraturan, pola pola, penyertaan-penyertaan, konfigurasi yang memungkinkan arahan sebab akibat dan proporsi-proporsi kesimpulan yang perlu diverifikasi yang berupa suatu pengulangan dengan gerak cepat sebagai pikiran kedua yang timbul melintas dalam benak peneliti.

G. SISTEMATIKA PENULISAN HUKUM
Penulisan hukum ini terbagi dalam empat bab yang setiap bab terbagi dalam sub-sub bagian yang dimaksudkan untuk memudahkan pemahaman terhadap keseluruhan hasil pemelitian. Adapun sistematika penulisan hukum ini adalah sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan hukum.
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
Dalam bab pertama, penulis ingin menguraikan mengenai tinjauan tentang implementasi hak tersangka, yang meliputi pengertian tersangka, hak-hak tersangka, bantuan hukum. Dalam bab yang kedua menguraikan mengenai tinjauan tentang asas Praduga Tidak Bersalah. Dalam bab Ketiga menguraikan mengenai tinjauan tentang Penyelidikan dan Penyidikan yang meliputi pengertian, sistem pemeriksaan dalam Proses Penyidikan, tugas dan wewenang peyelidik dan penyidik dan Tindakan-tindakan penyidik.
BAB III : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Dalam bab ini berisi hasil penelitian dan pembahasannya, yang meliputi : implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas praduga tidak bersalah dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan, deskripsi kasus, hambatan-hambatan yang muncul dalam implementasi hak-hak tersangka dalam proses penyidikan.
BAB IV : PENUTUP
Dalam bab ini terbagi dalam dua bagian, yaitu kesimpulan dan saran.
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN

Postingan terkait: