Makalah Berbakti Kepada Kedua Orangtua

Judul : Makalah Berbakti Kepada Kedua Orangtua

Isi :
HALAMAN JUDUL, HALAMAN PENGESAHAN, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, A. Latar Belakang, B. Rumusan Masalah, BAB II PEMBAHASAN, A. Anjuran Berbuat Baik Kepada Kedua Orangtua dan Larangan Durhaka Kepada Keduanya, B. Keutamaan Berbakti Kepada Kedua Orangtua dan Pahalanya, C. Bentuk-Bentuk Durhaka Kepada Kedua Orangtua, D. Bentuk-Bentuk Berbakti Kepada Kedua Orangtua, E. Apabila Kedua Orangtua Telah Meninggal, BAB III PENUTUP, A. Kesimpulan.


Rangkuman :
A. Latar Belakang

Anak adalah buah hati orangtua, segala apa yang dilakukan oleh orangtua, tentu didasari oleh keinginan memberikan yang terbaik bagi anaknya. Namun belum tentu kebaikan yang didapatnya sebagai balasan dari sang anak. Pada masa sekarang ini sangat banyak contoh kasus yang menunjukkan betapa kurangnya kasih sayang anak terhadap orangtua.
Seorang anak, meskipun telah berkeluarga, tetap wajib berbakti kepada kedua orang tuanya. Kewajiban ini tidaklah gugur bila seseorang telah berkeluarga. Namun sangat disayangkan, betapa banyak orang yang sudah berkeluarga lalu mereka meninggalkan kewajiban ini. Mengingat pentingnya masalah berbakti kepada kedua orang tua, maka masalah ini perlu dikaji secara khusus.

B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang permasalahan di atas, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
“Bagaimana pokok-pokok ajaran agama Islam mengenai berbakti kepada orangtua (birrul walidain) ?”

Jalan yang haq dalam menggapai ridha Allah ‘Azza wa Jalla melalui orang tua adalah birrul walidain. Birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua) merupakan salah satu masalah penting dalam Islam. Di dalam Al-Qur’an, setelah memerintahkan manusia untuk bertauhid, Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan untuk berbakti kepada orang tuanya.

ANJURAN BERBUAT BAIK KEPADA KEDUA ORANG TUA DAN LARANGAN DURHAKA KEPADA KEDUANYA
Yang dimaksud ihsan dalam pembahasan ini adalah berbakti kepada kedua orang tua, yaitu menyampaikan setiap kebaikan kepada keduanya semampu kita dan bila memungkinkan mencegah gangguan kepada keduanya. Menurut Ibnu ‘Athiyah, kita juga wajib mentaati keduanya dalam hal-hal yang mubah (yang diperbolehkan syari’at), dan harus mengikuti apa-apa yang diperintahkan keduanya dan menjauhi apa-apa yang dilarang (selama tidak melanggar batasan-batasan Allah ‘Azza wa Jalla).
Sedangkan 'uququl walidain adalah gangguan yang ditimbulkan seorang anak terhadap keduanya, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contoh gangguan berupa perkataan, yaitu mengucapkan “ah” atau “cis”, berkata dengan kalimat yang keras atau menyakitkan hati, menggertak, mencaci maki dan lain-lain. Sedangkan yang berupa perbuatan adalah berlaku kasar, seperti memukul dengan tangan atau kaki bila orang tua menginginkan sesuatu atau menyuruh untuk memenuhi keinginannya, membenci, tidak mempedulikan, tidak bersilaturrahim, atau tidak memberi nafkah kepada kedua orang tuanya yang miskin.

Download selengkapnya (versi Microsoft Word)...

Postingan terkait: