Isi :
HALAMAN JUDUL, HALAMAN PENGESAHAN, MOTTO, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, A. Latar Belakang, B. Rumusan Masalah, BAB II PEMBAHASAN, A. Pengertian Lingkungan Hidup, B. Kriteria Hukum-hukum yang Berlaku dalam Suatu Lingkungan, C. Pemanfaatan Lingkungan Hidup, D. Keterbatasan Ekologis dalam Pembangunan, E. Interaksi dan Rentetan Permasalahan Rumit, F. Pembangunan Harus Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan, G. Pembangunan Berkelanjutan Membawa Perubahan, BAB III PENUTUP, A. Kesimpulan, B. Saran, DAFTAR PUSTAKA.
Rangkuman :
A.Pengertian Lingkungan Hidup
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak dapat melepaskan diri dari keterikatan pada udara, tanah dan air. Air, tanah, udara, hewan, tumbuhan dan manusia merupakan sebuah ekosistem hidup. Di samping itu masih banyak lagi hal-hal lain yang tidak dapat kesemuanya itu merupakan bagian dari lingkungan hidup.
Karena lingkungan hidup diartikan sebagai keseluruhan unsur atau komponen, maka tentu saja setiap lingkungan dapat dibedakan menjadi lingkungan fisik dan lingkungan sosial.
Komponen-komponen lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi komponen benda-benda hidup (biotik) dan komponen benda-benda mati (abiotik). Termasuk ke dalam komponen biotik adalah manusia, hewan, dan tumbuhan, sedangkan yang termasuk ke dalam komponen abiotik adalah udara, tanah, dan air. Baik komponen biotik maupun komponen abiotik membentuk satu kesatuan atau tatanan yang disebut ekosistem, sehingga lingkungan hidup sering pula disamakan dengan ekosistem.
B.Kriteria Hukum-hukum yang Berlaku dalam Suatu Lingkungan
Apabila kita, manusia, dianggap sebagai individu yang menjadi pusat perhatian di dalam membicarakan masalah lingkungan hidup, maka unsur-unsur yang berada di sekitar kita adalah hewan, tumbuhan, air, udara dan tanah.
Setiap lingkungan hidup diatur oleh suatu hukum alam secara otomatis. Maksudnya jika salah satu komponen-komponen yang lain, karena dalam suatu lingkungan hidup ada yang disebut dengan “kaidah satu untuk yang lain”.
Pada dasarnya, tiap-tiap komponen di dalam lingkungan hidup dapat dikatakan sebagai “satu untuk yang lain”, yang dalam hal ini digambarkan bahwa binatang mati busuk diserap tanah menjadi pupuk bagi tumbuhan rumput. Sebagai contoh : rumput dimakan rusa, rusa dimakan harimau, dan seterusnya. Di samping rantai makanan ini ada pula yang dikenal dengan istilah “piramida makanan”.
Apabila salah satu komponen lingkungan hidup seperti digambarkan dalam rantai makanan dan piramida makanan mengalami kepunahan, maka apa yang terjadi sudah dapat dibayangkan. Andai kata di dunia ini tidak ada rumput, maka tentu tidak akan ada kambing, dan akhirnya binatang tumbuhan juga akan punah. Dari uraian secara singkat di atas. Beberapa hukum/kaidah lingkungan dapat diperoleh, misalnya :
Download selengkapnya (versi Microsoft Word)...