SKRIPSI STUDI KOMPARASI ANTARA GURU YANG BELUM SERTIFIKASI DENGAN GURU SUDAH SERTIFIKASI TERHADAP PROFESIONALISME GURU

(KODE PEND-AIS-0032) : SKRIPSI STUDI KOMPARASI ANTARA GURU YANG BELUM SERTIFIKASI DENGAN GURU SUDAH SERTIFIKASI TERHADAP PROFESIONALISME GURU


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya dalam proses belajar mengajar (PBM) itu terdiri dari tiga komponen, yaitu : pengajar (Dosen, Guru, Instruktur, dan Tutor) siswa yang belajar dan bahan ajar yang di berikan oleh pengajar. Peran pengajar sangat penting karena ia berfungsi sebagai komunikator, begitu pula siswa berperan sebagai komunikan.
Semua orang yakin bahwa guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan proses pembelajaran di sekolah, dari tangan guru peserta didik akan dibentuk sesuai dengan potensi yang ada pada dirinya. Minat bakat kemampuan dan potensi-potensi yang dimiliki oleh peserta didik digali dan dikembangkan oleh guru, tanpa bantuan guru, minat bakat, kemampuan dan potensi peserta didik tidak akan berkembang secara optimal.2 Dalam hal ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individual, karena perbedaan kemampuan dan potensi yang ada pada peserta didik antara satu dan yang lainnya tidak sama. Masing-masing mempunyai kemampuan dan potensi sendiri-sendiri, oleh sebab itu dalam pengembangan potensinya guru harus benar-benar jeli dalam memperhatikannya agar dapat tersalurkan dengan baik.
Sejak orang tua mendaftarkan ke sekolah, pada saat itu pula mereka menaruh harapan besar kepada guru agar dapat mendidik anaknya dengan baik. Harapan dari setiap orang tua pasti menginginkan anaknya dapat berkembang secara optimal, tersalurkan bakat dan kemampuannya dengan baik. Sehingga mereka benar-benar menjadi individu-individu berkualitas yang dapat membanggakan orang tuanya dan semua orang yang ada di sekitarnya.
Dengan diketahuinya potensi yang ada pada diri anak didik, maka ini akan dapat mempermudah guru dalam mengarahkan siswa, agar menjadi siswa yang berprestasi di bidangnya. Akan tetapi untuk dapat mengarahkan anak pada minat, bakat dan kompetensi siswa, bukanlah hal yang mudah. Guru harus pandai-pandai memfasilitasi anak didiknya dengan baik. Untuk itulah mengapa peran guru sangat penting dalam mutu pendidikan, karena mutu pendidikan amat ditentukan oleh mutu gurunya. Menurut Abdul Malik Fajar dengan tegas bahwa "guru adalah yang utama".
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan aspek utama yang ditentukan adalah kualitas guru. Untuk itu upaya awal yang dilakukan dalam peningkatan mutu pendidikan adalah kualitas guru. Kualifikasi pendidikan guru sesuai dengan persyaratan minimal yang ditentukan oleh syarat-syarat seorang guru yang profesional.
Guru profesional yang dimaksud adalah guru yang berkualitas, berkompetensi, dan guru yang tahu secara dalam tentang apa yang dikerjakannya, cakap dalam cara mengajarkannya secara efektif dan efisien, dan guru tersebut berkepribadian mantap. Menyadari akan penting profesionalisme dalam pendidikan, maka Ahmad Tafsir mendefmisikan profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan hams dilakukan oleh orang yang profesional.
Akan tetapi melihat realitas yang ada, keberadaan guru profesional sangat jauh dari apa yang dicita-citakan. Menjamurnya sekolah-sekolah yang rendah mutunya memberikan suatu isyarat bahwa guru profesional hanyalah sebuah wacana yang belum terealisasi secara merata dalam selumh pendidikan yang ada di Indonesia. Hal itu menimbulkan suatu keprihatinan yang tidak hanya datang dari kalangan akademis, akan tetapi orang awam sekalipun ikut mengomentari ketidak beresan pendidikan dan tenaga pengajar yang ada. Kenyataan tersebut menggugah kalangan akademis, sehingga mereka membuat pemmusan untuk meningkatkan kualifikasi guru melalui pemberdayaan dan peningkatan profesionalisme guru dari pelatihan sampai dengan inkuiri agar guru memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata satu (S-l).
Yang menjadi permasalahan bam adalah guru hanya memahami instmksi tersebut sebagai formalitas untuk memenuhi tuntutan kebutuhan yang sifatnya administratif. Sehingga kompetensi guru profesional dalam hal ini tidak menjadi prioritas utama. Dengan pemahaman tersebut, konstribusi untuk siswa menjadi kurang diperhatikan bahkan terabaikan.
Peningkatan mutu guru merupakan upaya yang amat kompleks karena melibatkan banyak komponen yang diawali dari proses pemilihan kualitas calon guru yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), rendahnya SKG amat ditunggu oleh banyak guru dan penyelenggaraan pendidikan di daerah, meskipun SKG ini bukanlah tujuan akhir akan tetapi SKG ini digunakan sebagai tolak ukur untuk menentukan apakah guru itu dapat disebut berkualitas atau tidak. Dengan SKG ini akan terbuka lebar-lebar kemungkinan untuk mendongkrak mutu guru, selain itu juga dapat memiliki ukuran yang sangat jelas tentang profil guru yang diperlukan serta untuk menentukan guru yang bagaimana yang dapat diberi sertifikat. Sebagai guru kompetensi berdasarkan jenjang pendidikan dan pelatihan tingkat dasar, lanjut, menengah dan tinggi yang telah mereka ikuti.
Bertolak kondisi itulah pemerintah memunculkan program sertifikasi guru, yang tertuang dalam undang-undang No. 14 tentang 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Dimana di dalamnya disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan intensif yang bempa tunjangan profesi.6 Pemberian tunjangan profesi ini tidak hanya guru yang bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga guru non PNS. Selama yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik, harapan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan baik dan sisi proses (layanan) maupun hasil (luaran) pendidikan.
Wujud sertifikasi guru yang menjadi harapan bahwa guru akan menjadi profesional, tetapi khalayak di lapangan terdapat persoalan yang krusial yang mengitarinya di antaranya soal profesionalisme. UUGD, yang dilahirkan dari UU Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) pasal 20 tahun 2003, ini memberikan garis tegas bahwa guru yang profesional adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik. Sebaliknya akta 4 tidak lagi menjadi standar profesionalisme guru, tapi syarat mengikuti sertifikasi, pendidik, secara prosedural, tidak semua guru dapat mengikuti sertifikasi ini. Pemerintah melalui dinas pendidikan provinsi atau kota, mengadakan seleksi dari tiap komite sekolah untuk menentukan jumlah kuota yang layak mengikuti sertifikasi guru ini tidak mudah di lakukan. Guru di seleksi ketat dengan mempertimbangkan kelayakan mengikuti sertifikasi. Tetapi manipulasi dokumen bisa jadi merupakan jalan pintas untuk ikut merayakan sertifikasi, profesional guru pada peserta didik dan komite sekolah di korbankan.
Masalah lain yang di temukan penulis adalah sebagian kecil, seorang pendidik yang sudah tersertifikasi, memanfaatkan guru honorer untuk memenuhi tugasnya tanggung jawabnya sebagai pendidik atau membagi jam mengajar. Sehingga yang menjadi imbasnya adalah siswa sebagai anak didik tidak mendapatkan hasil pembelajaran yang maksimal. Padahal siswa ini adalah sasaran pendidikan yang dibentuk melalui bimbingan, keteladanan, bantuan, latihan, pengetahuan yang maksimal, kecakapan, ketrampilan, nilai, sikiap yang baik dari seorang guru.
Melihat wacana di atas, sangat terlihat bahwa sertifikasi guru belum tentu bisa menjadi tolak ukur profesionalisme dasar wacana yang ada di kalangan masyarakat mengenai masalah sertifikasi terhadap profesionalisme guru atau sebaliknya, dengan melakukan suatu penelitian.
Berdasarkan dugaan peneliti pada umumnya kondisi yang ada masih terdapat guru yang belum profesional. Kompetensi guru yang ada di sekolah tersebut belum sepenuhnya memenuhi kriteria sebagaimana yang diinginkan oleh persyaratan guru profesional. Oleh karena itu, pemerintah mengadakan program sertifikasi keguruan dengan mensyaratkan memilih kualifikasi pendidikan minimal S-l sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dan pembahasannya dalam bentuk skripsi yang berjudul "Studi Komparasi antara Guru yang belum Sertifikasi dengan Guru sudah Sertifikasi terhadap Profesionalisme Guru SMP Negeri X".

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana keberadaan sertifikasi guru SMP Negeri X?
2. Bagaimana profesionalisme guru pada di SMP Negeri X?
3. Adakah perbandingan profesionalisme guru yang belum sertifikasi dengan guru sudah sertifikasi di SMP Negeri X?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Untuk mengetahui bagaimana keberadaan atau aplikasi sertifikasi guru di SMP Negeri X
2. Untuk mengetahui tingkat profesionalisme guru di SMP Negeri X
3. Untuk mengetahui adakah komparasi antara guru yang belum sertifikasi dengan guru sudah sertifikasi terhadap profesionalisme guru di SMP Negeri X
Adapun manfaat yang hendak dicapai dari hasil penelitian ini adalah :
1. Penelitian ini berguna bagi kepala sekolah untuk lebih meningkatkan profesionalisme guru baik yang belum sertifikasi dan sudah sertifikasi
2. Melalui penelitian ini diharapkan guru mampu meningkatkan kualitas personal dan profesional sebagai pendidik
3. Penelitian ini akan memberi gambaran dan acuan tentang prosedur, tugas dan hak guru sebagai guru yang profesional, baik yang belum sertifikasi maupun yang sudah sertifikasi.
4. Bagi lembaga (instansi) yang terkait, diharapkan dapat menjadi bahan acuan dalam meningkatkan kaderisasi pendidik baik untuk saat ini maupun yang akan datang
5. Bagi penulis, dapat menambah dan mendapat informasi baru mengenai dan pengetahuan tentang dampak sertifikasi terhadap profesionalisme guru.
Dengan demikian, dapat memberi masukan dan pembekalan untuk proses ke depan.

D. Asumsi Penelitian
Alasan penulis memilih atau mengambil judul ini adalah yang pertama, penulis sangat tertarik dengan pembahasan terkait dengan sertifikasi guru. Yang mana kembali pada diri kita, orientasi ke depan sebagai pendidik atau guru. Kalau kita menanyakan setiap kelompok orang seperti yang dilakukan pada acara di televisi apa istilah yang saat ini (edisi pertengahan 2006 sampai sekarang) paling banyak diperbincangkan, bahkan paling banyak diangkat sebagai topik suatu seminar dari para kalangan guru di Indonesia? Diduga jawabannya akan mengarah pada sertifikasi guru. Yang dilindungi oleh Undang-Undang nomer 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan pada Desember 2005 tahun lalu, guna mensejahterakan guru dan dosen. Kedua, tentang profesionalisme guru, penulis berpendapat bahwa profesionalisme guru dalam pendidikan sangat berpengaruh terhadap proses kegiatan belajar mengajar. Yang mana penulis berpendapat bahwa kegagalan pendidikan di indonesia ini salah satu penyebabnya adalah tingkat profesionalisme guru yang kurang baik.

E. Batasan Masalah
Agar masalah dalam penelitian ini lebih fokus dan tidak menyimpang dari apa yang ingin diteliti maka penulis membatasi penelitian pada pembahasan sebagai berikut:
1. Secara garis besar, permasalahan yang menyangkut dengan sertifikasi guru yang sangat kompleks sekali. Adapun pada skripsi ini, sertifikasi guru yang dimaksud adalah guru yang lulus sertifikasi dan guru yang belum sertifikasi antara tahun 2006 sampai 2009 diperkuat dengan Undang-Undang Guru Dosen (UUGD) dan Peraturan Pemerintah (PP) beserta tolak ukur kelulusan sertifikasi.
2. Sedangkan profesionalisme guru yang dimaksud dalam skripsi ini adalah profesionalisme guru yang mempunyai kompetensi dan berkualitas.
Kompetensi guru yang akan diteliti dalam skripsi ini dibagi dalam empat kategori, yakni: merencanakan program belajar mengajar, menguasai bahan pelajaran, melaksanakan dan memimpin atau mengelola proses belajar mengajar serta menilai kemajuan proses belajar mengajar.

F. Definisi Operasional
Untuk mempermudah dalam memahami pengertian istilah judul skripsi ini dan agar tidak terjadi kesimpangsiuran perlu penulis tegaskan istilah-istilah dalam judul di atas yaitu:
1. Guru : orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesi) mengajar.
Memiliki kompetensi menganalisa dan mengarahkan anak didik, untuk dapat mengembangkan potensi yang ada pada diri anak didik secara optimal, sehingga benar-benar menghasilkan siswa yang berkualitas tidak cukup sampai di situ, proses belajar mengajar yang menyenangkan merupakan hal terpentig dalam pendesainan belajar dengan murid-murid.
2. Sertifikasi : proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
3. Profesionalisme : Upaya yang mengarah terhadap pelaksanaan kerja secara profesional.

G. Sistematika Pembahasan
Sistematika penelitian skripsi ini penulis membagi pembahasannya menjadi 6 bab, yaitu :
Bab I : Membahas tentang pendahuluan yang meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, asumsi penelitian, batasan masalah, definisi operasional dan sistematika
Bab II : Pembahasan ; Membahas tentang kajian teori tentang studi komparasi antara guru yang belum sertifikasi dengan guru sudah sertifikasi terhadap profesionalisme guru di SMP Negeri X yang meliputi :
1. Pembahasan tentang sertifikasi yaitu; pengertian sertifikasi, tujuan dan sasaran sertifikasi, prinsip sertifikasi guru.
2. Pembahasan tentang profesionalisme guru yaitu ; pengertian profesionalisme guru, Aspek guru islam profesional, kriteria guru profesional, kriteria guru profesional, dan indikator guru yang profesional.
Bab III : Metode penelitian meliputi; jenis penelitian, rancangan penelitian, populasi dan sampel, instrumen penelitian, dan analisis data.
Bab IV : Hasil penelitian meliputi; deskripsi data, analisis data dan pengujian Hipotesis.
Bab V : Pembahasan dan diskusi penelitian
Bab VI : Penutup terdiri dari kesimpulan dan saran

Postingan terkait: