Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan (Etimologis) dan istilah (Terminologis). Secara etimologis “Demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu “Demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “Cratein” atau “Cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana di dalam sistem pemerintahanya kedaulatan berada didalam rakyat, kekuasaan tinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang membrikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam mengenai kebijakan negara karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat dengan demikian negara yang mengaut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan rakyat sendiri atau diatas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan kekuasaan pemerintahan berada ditangan rakyat mengandung pengertian 3 hal :
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Jadi hakikat suatu pemerintahan yang demikratis bila ke-3 hal diatas dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan.
1. Pemerintahan dari rakyat (Government of the people )
Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah diakui (unligitmate government) berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan diakui (unligimate government) berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengakuan dan dukungan rakyat.
2. Pemerintahan oleh rakyat (Government by people)
Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginan sendiri
3. Pemerintahan untuk rakyat (Government by people)
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan diatas segalanya.
Norma-norma yang menjadi pandangan hidup “partial fictioning of ideals” yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima akan dilaksanakan sepenuhnya.
Unsur-Unsur Penegak Demokrasi
1. Negara hukum (rechtssaat dan the rule of law)
Istilah recatsstaat dan rlue of low yang di terjemahkan menjadi negara hukum menurut moh. Mahpud md pada hakekatnya mempunyai makna bebeda. Istilah recatsstaat banyak dianut di negara- negara di eropa kontinental yang bertumpu pada sistem law, sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di negara- negara ANGLO SAXON yang bertumpu pada common law. Civil civil Law menitikbertkan pada judicial.
Konsep recatsstaat mempunyai ciri- ciri sebagai berikut:
1. Adanya pelindungan terhadap ham
2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan ham
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan
4. Adanaya peradilan administrasi
Adapun The Rule Law dicirikan oleh
1. Adapun supermasi aturan-aturan hukum
2. Adanya kesamaan kedudukan didepan hukum (equality before the law)
3. Adanya jaminan perlindungan HAM
Dengan demikian konsep negara hukum sebagai gabungan dari 2 konsep diatas dicirikan sebagai berikut:
1. Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM
2. Adanya supermasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan
3. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara
4. Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri
2. Masyarakat Madani (Civil Society)
Dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara maupun pemerintahan
3. Intrastruktur Politik
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah intrastruktur politik (Political Party). Kelompok gerakan (Movement Group) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (Pressure/Intrest Group). Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi. Nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan memperebutkan kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Kelompok gerakan yang lebih dikenal dengan sebutan organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya seperti muhammadiyah, NU, Persis, Perti, Nahdalatul Wathan, Al-Wasliyah, Al-Irsyad, Jamiatul Kahair dan sebagainya. Sedangkan sekelompok penekan atau kelompok kepentingan merupakan sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu seperti AIPI (Asosiasi Ilmuan Politik Indonesia). IKADIN, KADIN, ICMI, PGRI, LIPI, PWI dan sebagainya.