BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan daerah pada umumnya diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan dan peran serta masyarakat serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu dalam melaksanakan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Permasalahan-permasalahan dalam pembangunan daerah tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat secara otonom, simultan, dan berkesinambungan melalui proses pemberdayaan segala macam potensi yang ada.
Untuk dapat melaksanakan otonomi daerah secara nyata, Pemerintah Daerah seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 32 tahun 2004 , Pemerintah Daerah perlu mengupayakan pendapatannya sendiri untuk membiayai pengeluaran pembangunan di daerahnya. Mengacu pada tujuan otonomi daerah, maka Pemerintah Daerah perlu diberi kewenangan untuk menetapkan pajak daerah, retribusi daerah serta tata cara pendirian perusahaan daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disamping itu Pemerintah juga perlu memiliki kecakapan dalam mengelola keuangan daerah baik dari segi penerimaan maupun pengeluarannya.
Pada dasarnya pengelolaan keuangan daerah berkaitan erat dengan pelaksanaan desentralisasi dalam menyelenggarakan urusan pemerintah. Desentralisasi adalah fungsi pemerintah tertentu dalam mengambil keputusan yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. Tujuan akhir dari desentralisasi untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal pelayanan bagi masyarakat dan pelaksanaan pembangunan daerah. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didirikan oleh Pemerintah Daerah sebagai sumber PAD yang diharapkan dapat memberikan sumbangan laba terhadap pembangunan daerah dan juga untuk menyediakan layanan kepada masyarakat.
Air mempunyai arti yang sangat penting bagi perikehidupan manusia, maupun makhluk hidup di dunia, baik sejak zaman dulu maupun pada zaman yang akan datang. Semua kegiatan kehidupan manusia dari kebutuhan pangan hingga pertumbuhan industri memerlukan air dengan jumlah yang cukup dan dengan kualitas sesuai dengan kebutuhannya. Dengan demikian air tidak hanya diperlukan sebagai bahan kebutuhan pokok untuk kehidupan tetapi juga dipergunakan sebagai komiditi ekonomi.
Namun demikian tanpa adanya pengelolaan yang benar, maka air tersebut dapat menjadi sumber malapetaka bila tidak dijaga kestabilannya. Ditinjau dari segi potensi terhadap suatu negara, fungsi dan manfaat air (baik air tanah maupun air permukaan), merupakan modal dasar dari pembangunan nasional suatu negara.
Apabila tidak dikelola dengan benar, akan ada daerah yang kekurangan air, tetapi dilain pihak ada daerah yang berkelebihan air. Dengan kata lain akan terjadi kekeringan dan banjir. Oleh karena itu perlu perencanaan, pengendalian yang terintegrasi dan berkelanjutan. Namun demikian, masih banyak faktor-faktor yang tidak atau belum diketahui dalam teori teknik keairan, sehingga ketrampilan dan pengalaman sangat diperlukan bagi ahli-ahli teknik bidang keairan.
Aturan dan penanganan masalah air tidak hanya di peringkat nasional tetapi juga oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, "Cabang-cabang poduksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara" dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Dalam hal ini, Pemerintah Daerah kota X telah menangani masalah air tersebut, dimana penanggungjawab dalam produksi dan pemasarannya dipercayakan kepada PDAM X.
Dengan tersedianya air minum oleh PDAM X tidak berarti seluruh masyarakat sudah menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari, melainkan masih banyak masyarakat menggunakan air sumur dan air sungai. Satu hal yang mengkhawatirkan adalah sebagian masyarakat menggunakan air yang tidak bersih, karena terkena limbah. Misalnya, sebagian pabrik yang membuang limbah perusahaannya ke sungai, sehingga air sungai menjadi tercemar dan menjadi sumber penyakit bila dipergunakan.
Resiko yang bersumber dari limbah sampah yang tidak terurus, polusi dalam rumah, serta kondisi di sekitar rumah yang tidak sehat akan bertambah besar jika pemukiman itu padat penduduknya. Begitu salah satu terjangkit penyakit, maka yang lain akan segera tertular. Kondisi seperti ini salah satunya disebabkan faktor air bersih tidak cukup atau tidak dapat dinikmati oleh masyarakat kumuh yang dari segi ekonomi sangat lemah. Itulah sebabnya frekuensi sakit dan angka kematian di daerah-daerah kumuh itu relatif tinggi.
Biaya-biaya kesehatan dan ekonomi yang terkait dengan kondisi-kondisi tersebut sangatlah besar, sehingga merupakan salah satu hambatan terbesar dalam upaya perbaikan standar hidup, khususnya bagi kalangan penduduk miskin. Di setiap masyarakat berjangkitnya penyakit dan epidemi selalu berkaitan erat dengan ketersediaan air bersih dan kemampuan masyarakat yang bersangkutan membatasi sumber-sumber penyakit itu sendiri. Penyediaan air bersih dan sanitasi dapat menurunkan tingkat kematian. Sebagai contoh, anak-anak dalam keluarga yang fasilitas kesehatan dan kebersihan lingkungannya memadai, serta air bersih yang cukup kemungkinannya menderita diare 60% lebih kecil.
Untuk itu pengolahan terhadap air yang akan dipergunakan sebagai air minum mutlak diperlukan. Pengolahan yang dimaksud adalah usaha-usaha teknis yang dilakukan untuk mengubah sifat-sifat suatu zat, sehingga didapat suatu air minum yang memenuhi standar air minum yang telah ditentukan.
Peningkatan kuantitas adalah merupakan syarat kedua setelah kualitas, karena semakin maju tingkat hidup seseorang, maka akan semakin tinggi pula tingkat kebutuhan air dari masyarakat tersebut. Oleh karena itu, PDAM sebagai perusahaan daerah di tiap-tiap Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab langsung dalam pelayanan kebutuhan akan air minum bagi penduduk, yang harus ditingkatkan kualitas dan kuantitas pelayanannya. Dalam hal ini tidak terkecuali PDAM X. PDAM ini memiliki tugas yang besar dalam menjamin tersedianya air bersih bagi masyarakat luas, khususnya masyarakat X. PDAM ini ikut bertanggungjawab dalam peningkatan kualitas kehidupan masyarakat terutama dari segi penyediaan air bersih.
Berdasarkan uraian diatas, penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan menuangkannya di dalam penulisan skripsi yang berjudul "Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemakaian Air Rumah Tangga di Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar PDAM X"
1.2 Perumusan Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah :
Apakah tingkat pendapatan, jumlah tanggungan keluarga, rata-rata cuci kendaraan per bulan, luas lantai rumah, luas pekarangan dan jumlah kran air mempengaruhi terhadap pemakaian air rumah tangga di PDAM X.
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh tingkat pendapatan, jumlah tanggungan keluarga, rata-rata cuci mobil per bulan, luas lantai rumah, luas pekarangan dan jumlah kran air terhadap pemakaian air pada rumah tangga di PDAM X.
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Sebagai bahan masukan bagi pihak PDAM X dalam mengambil keputusan.
2. Sebagai bahan informasi, bahan studi dan referensi bagi semua pihak yang membutuhkan termasuk Pemkot X.