BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Semenjak runtuhnya pemerintahan Orde Bam, masyarakat semakin berani untuk beraspirasi dan mengekspresikan tuntutannya terhadap perkembangan dunia bisnis Indonesia. Masyarakat telah semakin kritis dan mampu melakukan filterisasi terhadap dunia usaha yg tengah berkembang di masyarakat. Hal ini menuntut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan semakin bertanggungjawab.
Seiring dengan hal tersebut, dunia usaha pun semakin menyadari bahwa perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak atas single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya saja, yaitu untuk mencari profit. Perusahaan juga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungannya. Oleh karena itu, lahirlah konsep Corporate Social Responsibility (CSR). CSR merupakan kepedulian perusahaan yang didasari tiga prinsip dasar yang dikenal dengan istilah Triple Bottom Lines, yaitu : Profit (keuntungan), People (masyarakat) dan Planet (lingkungan).
CSR dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha lebih etis dalam menjalankan aktivitasnya agar tidak berpengaruh atau berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan hidupnya, sehingga pada akhirnya dunia usaha akan dapat bertahan secara berkelanjutan (sustainability) untuk memperoleh manfaat ekonomi yang menjadi tujuan dibentuknya dunia usaha. Artinya, CSR bukan lagi dillihat sebagai sentra biaya (cost center), melainkan sebagai sentra lab a (profit center) di masa mendatang.
Kesadaran tentang pentingnya CSR ini menjadi tren seiring dengan semakin maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk yang ramah lingkungan. Di samping itu, beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini juga ikut menyadarkan akan arti penting penerapan CSR, sebagai contoh kasus PT. Freeport Indonesia di Papua, kasus TPST Baojong di Bogor, kasus PT. Newmont di Buyat, dan kasus PT. Lapindo Brantas di Sidoarjo. Kasus tersebut tentu saja mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi perusahaan secara khusus, maupun masyarakat pada umumnya.
Upaya perusahaan untuk meningkatkan peran mereka dalam pembangunan kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan membutuhkan sinergi multi pihak yang solid dan baik, yaitu kemitraan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat, yang disebut dengan Kemitraan Tripartit. Peraturan perundangan diperlukan sebagai dasar perusahaan untuk melakukan kegiatan CSR. Peraturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, khususnya dalam pasal 74, yang mewajibkan perseroan menganggarkan dana pelaksanaan tanggung jawab sosial yang diakui dan diperhitungkan sebagai Biaya Perseroan. Peraturan pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah.
BUMN adalah institusi bisnis pemerintah yang dituntut untuk dapat menghasilkan laba sebagaimana layaknya perusahaan lain. Namun di sisi lain, BUMN juga dituntut untuk berfungsi sebagai alat pembangunan nasional dan berperan sebagai institusi sosial. CSR merupakan hal yang mandatory bagi BUMN, dimana peraturannya dituangkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor : KEP-236/MBU/2003 pada 17 Juni 2003, yang mengikat BUMN untuk menyelenggarakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL). Keputusan tersebut disempurnakan dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Sebelum penerapan Program CSR, banyak terjadi kasus yang berhubungan dengan masyarakat sekitar perusahaan. Ada beberapa kasus pencemaran lingkungan yang terjadi pada PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I, diantaranya adalah Pelabuhan Batam dan Belawan. Kasus pencemaran laut yang terjadi disebabkan oleh limbah dari kapal-kapal yang singgah maupun limbah dari perusahaan yang beroperasi di kawasan pelabuhan. Limbah tersebut dibuang ke laut secara sembarangan tanpa diolah terlebih dahulu. Hal ini mengakibatkan rusaknya ekosistem dan biota laut, serta berbagai penyakit yang timbul dan berdampak buruk bagi penduduk sekitar. Selain itu, terdapat pula kasus penyimpangan patok areal tanah, dimana PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I dianggap telah menguasai lahan di wilayah Belawan, bahkan telah merusak jalur hijau yang seharusnya dipertahankan. Pertentangan antara masyarakat dan perusahaan pun terjadi. Hal tersebut dipicu karena kurangnya perhatian perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungannya. Perusahaan akhirnya menerima keluhan masyarakat dan mengevaluasi diri, kemudian memutuskan untuk mengubah paradigma perusahaan dengan lebih memperhatikan lingkungan, yaitu melalui Program CSR. Program CSR yang dijalankan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I berupa Penyaluran Pinjaman, Penyaluran Dana Hibah, Program Bina Lingkungan, Dana pendidikan, dan Bantuan Kemanusiaan lainnya. Program tersebut diutamakan untuk masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan.
Setelah penerapan Program CSR, keadaan hubungan sosial perusahaan mulai berubah. Pertentangan dengan masyarakat sekitar mulai berkurang dan telah dibuat fasilitas pengolahan limbah, sehingga pencemaran lingkungan pun dapat berkurang. Hal ini berarti bahwa nilai perusahaan (corporate value) telah meningkat di mata masyarakat. Perusahaan telah berupaya memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungannya, terutama kualitas pelayanan dan kesehatan lingkungan hidup.
Penelitian tentang penerapan Program CSR dan bagaimana pengaruhnya terhadap Profitabilitas perusahaan telah banyak dilakukan oleh para peneliti sebelumnya. Namun ada dua penelitian yang menunjukkan hasil yang tidak konsisten. Hasil penelitian Chatrine (2008) menunjukkan bahwa program CSR dan Profitabilitas Perusahaan tidak berhubungan secara nyata atau program CSR tidak berdampak langsung terhadap perusahaan. Sedangkan hasil penelitian Tresnawati (2008) menunjukkan bahwa Program Corporate Social Responsibility membawa pengaruh yang positif terhadap Profitabilitas Perusahaan. Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan Profitabilitas setelah diterapkannya Program CSR.
Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menguji kembali apakah penerapan Program CSR dapat menimbulkan perbedaan tingkat Profitabilitas perusahaan. Penelitian ini merupakan replikasi dari penelitian yang dilakukan Tresnawati (2008). Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya antara lain :
Pada penelitian sebelumnya, penelitian dilakukan di PT. Telkom Bandung. Sedangkan penelitian ini dilakukan di PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I.
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti tertarik untuk membahas tentang bagaimana penerapan program CSR yang selama ini telah dilaksanakan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I dan seberapa besar perbedaan Tingkat Profitabilitas yang dicapai perusahaan dalam skripsi yang berjudul "Perbandingan Profitabilitas Sebelum dan Sesudah Penerapan Program Corporate Social Responsibilities (Studi Kasus pada PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I).
1.2. Batasan Penelitian
Penelitian ini memberikan batasan masalah sebagai berikut :
a. Penelitian ini difokuskan pada Tingkat Profitabilitas perusahaan selamalima tahun sebelum dan lima tahun sesudah PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I menerapkan Program CSR.
b. Rasio Profitabilitas yang digunakan dalam penelitian ini adalah Rasio Return On Asset (ROA).
1.3. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian dan penjelasan dari latar belakang yang dikemukakan sebelumnya, maka peneliti merumuskan masalah penelitian dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut : "Apakah terdapat perbedaan Tingkat Profitabilitas antara sebelum dan sesudah penerapan Program CSR pada PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I ?"
1.4. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan Tingkat Profitabilitas antara sebelum dan sesudah penerapan Program CSR pada PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I.
1.5. Manfaat Penelitian
Dengan dilakukannya penelitian ini, diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain :
a. Bagi peneliti, hasil penelitian ini bermanfaat untuk mengembangkan wawasan dan memberikan pemahaman mendalam yang berkaitan dengan Program CSR serta seberapa besar perbedaan Tingkat Profitabilitas yang dicapai perusahaan antara sebelum dan sesudah
penerapan Program CSR.
b. Bagi perusahaan, hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat sebagai bahan referensi akan pendalaman tentang CSR itu sendiri dan untuk mengetahui pengaruh yang dapat ditimbulkan atas pelaksanaan program CSR terhadap Profitabilitas perusahaan.
c. Bagi akademis, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi untuk penelitian selanjutnya.