Rosidi Dihukum 165 Hari karena Ambil 1 Pohon Jati,bagaimana para KORUPTOR?

Rosidi (angling/detikcom)
Jakarta Petani hutan Kendal, Jawa Tengah, Rosidi (41), akhirnya dihukum 165 hari karena mengambil 1 pohon jati. Putusan ini diterima Rosidi karena akan bebas 5 Agutus 2012 nanti dan ingin berlebaran di rumah.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari dengan denda Rp 300 ribu, subsider 1 bulan kurungan," kata kuasa hukum Rosidi dari LBH Semarang, Slamet Haryanto, saat dihubungi detikcom, Rabu (25/7/2012).

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Rosidi 6 bulan penjara. Dijatuhi hukuman ini, Rosidi langsung menerima sebab dirinya bisa bebas pada 5 Agustus nanti. Alasan lain sebagai tulang punggung keluarga dia harus memberi nafkah kepada keluarganya. "Apalagi sedang bulan puasa, Rosidi pingin lebaran di rumah nanti. Meski seakan-akan hukuman ini disamakan dengan lamanya hukuman," ujar Slamet.

Pengunjung yang hadir tidak kuasa menahan haru mendengar putusan itu. Rosidi langsung dipeluk oleh istri dan kerabatnya. Terkait denda Rp 300 ribu, para petani hutan setempat akan saweran untuk membayar denda bagi negara itu.

"Kami menilai tidak tepat putusan ini karena Rosidi diterapkan UU Kehutanan. Dia dinyatakan sebagai pelaku pembalak liar. Seharusnya orang kayak Rosidi yang hanya memanfaatkan hutan tidak untuk kepentingan lebih besar tidak tepat diterapkan UU Kehutanan," beber Slamet.

Seperti diketahui, Rosidi mengambil satu pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu dia ditangkap dan dipenjara atas laporan Perhutani setempat. Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012.

"Bagi masyarakat petani, ini merupakan preseden buruk. Selama ini masyarakat yang memanfaatkan hutan, ketimpangan ekonomi juga masih muncul," ungkap Slamet.

sumber : http://news.detik.com/read/2012/07/25/180730/1974844/10/rosidi-dihukum-165-hari-karena-ambil-1-pohon-jati?9911012

Postingan terkait: