Turis dan warga Kota Paris, Prancis, mendapat peringatan dari polisi setempat akibat berjemur dengan pakaian sangat minim di area rekreasi kota. Polisi mengatakan, turis dan warga yang kedapatan berjemur dengan bikini atau tanpa busana di taman dan tepi sungai akan mendapat hukuman tahanan.
Selain hukuman tahanan, denda besar juga mengancam para 'pencari matahari' ini. Turis yang mengenakan busana tidak sopan akan didenda sebesar Rp438 ribu hingga Rp43 juta serta hukuman tahanan selama dua tahun.
Tepi Sungai Seine, Paris, memang sangat populer di musim panas sebagai tempat berjemur dan bersantai para turis dan warga setempat. Apalagi, di tepi sungai ini dibuat sebuah pantai buatan, lengkap dengan pasir dan pohon palem.
"Turis diperkenankan untuk mengenakan pakaian renang selama berada di tepi Sungai Seine, namun harus tetap mengenakan handuk atau pakaian lain untuk menutupi tubuhnya," demikian peringatan dari situs kepolisian setempat, seperti dikutip dari Dailymail, Sabtu (4/8/2012).
"Ingat, pakaian renang dan terbuka tidak diperkenankan dipakai di taman kota ataupun tempat publik lainnya," lanjut peringatan tersebut.
Meski berjemur topless (telanjang dada) dilarang di Sungai Seine dan taman-taman Kota Paris, hal tersebut masih boleh dilakukan di pantai-pantai lain di seluruh Prancis.
sumber : http://www.jurnaldunia.com/2012/08/di-paristuris-yang-berjemur-pakai.html