Pulau Tidung masih termasuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, Kecamatan Kepulauan Seribu yang merupakan bagian dari Kotamadya Jakarta Utara ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan Kepulauan Seribu yang terdiri atas 110 Pulau dalam segala aspek antara lain kelestarian lingkungan, konservasi sumber daya alam, ekonomi, kesejahteraan rakyat dan sosial budaya.
Di pulau tidung ini dapat ditemui perkampungan penduduk dan beberapa warung yang menyediakan makanan dan minuman ringan, selanjutnya jalan setapak yang panjang ini ini akan melewati fasilitas umum, seperti kantor polisi, sekolah setingkat SMU untuk para pelajar dari pulau sekeliling, kumpulan warung dan menuju ke jembatan panjang yang menghubungkan Pulau Tidung Besar dengan Pulau Tidung Kecil tanpa penduduk.
Di awal jembatan penghubung ini, akan ditemui jembatan yang cukup tinggi untuk melalui suatu cekungan laut yang agak dalam, dimana banyak anak kecil penduduk setempat memperagakan loncat indah dari jembatan sebagai sarana bermain mereka, cukup menghibur para wisatawan dan amat mengundang keinginan untuk bisa bergabung dengan mereka melakukan loncat indah di pantai biru tanpa ombak.
semoga informasi tentang pulau tidung ini bermanfaat