YKS dihentikan KPI
Yuk Keep Smile yang lebih dikenal dengan "YKS" akhirnya dihentikan oleh "KPI "Komisi Penyiaran Indonesia, setelah mendapatkan pengaduan masyarakat dan pemantauan langsung oleh KPI, akhirnya KPI menjatuhkan sanksi administratif pengehentian sementara program YKS yang ditayangkan Trans Tv.
Berikut secara lebih jelasnya di kutip dari
http://kpi.go.id/index.php/lihat-terkini/38-dalam-negeri/32152-kpi-hentikan-yuk-keep-smile
Jakarta -
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif
penghentian sementara pada program Yuk Keep Smile yang ditayangkan di
Trans TV. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan
hasil analisa, KPI menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada
program “Yuk Keep Smile” yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014
pukul 19.22 WIB.
Pada program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi Acara yang
sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb. Hal ini
merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran
yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik
secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina
atau merendahkan martabat manusia.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menjelaskan, keputusan ini diambil KPI
setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV,
termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, kemarin (25/6). Trans TV
mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas
tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini.
Program YKS ini sebelumnya telah mendapat sanksi administratif berupa
teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014
dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014. Sanksi penghentian sementara
ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan
Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).
Judha menegaskan bahwa sepanjang pelaksanaan sanksi administratif,
Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang
serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan
pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.
Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi
diselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan,
hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan
kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.
“Karenanya, KPI akan mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga
penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya
di luar program kesehatan”, ujarnya.
KPI juga memerintahkan manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan
untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program,
produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.
Sidang penjatuhan
sanksi ini dihadiri jajaran direksi Trans TV yang diwakili Direktur
Program Ferizqo Irwan, Kepala Departemen Marketing dan Publik Relation
Hadiansyah Lubis, serta produser YKS Tantin Hadi.