A. Zaman Kutai
Pada zaman ini masyarakat kutai yang membukai zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan.
B. Zaman Sriwijaya
Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam sesuatu negara telah tercemin pada kerjaan Sriwijaya yang berbunyi yaitu marvuat vanua criwijaya siddhayara subhika {suatu cita-cita negara yang adil & makmur}
C. Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Kerajaan Majapahit
Pada zaman ini diterapkan antara lain untuk raja Aiar Langgi sikap tolerensi dalam beragama nilai-nilai kemanusiaan (hubungan dagang & kerjasama dengan Benggala, Chola, dan Chompa) serta perhatian kerjahteraan pertanian bagi rakyat dengan dengan membangun tanggul & waduk.
D. Zaman Kerajaan Majapahit
Sumpah Palapa / Gadjahmada berisi cita-cita mempersatukan seluruh Nusantara.
E. Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh maka berkambanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia. Bersama dengan itu maka berkambang pula kerajaan-karajaan Islam seperti kerajaan Demak. Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa Eropa di Nusantara.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdangan, namun kemudian berubah menjadi praktek penjajahan. Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat Indonesia di berbagai wilayah Nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan& persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia.
G. Kebangkitan Nasional
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.
H. Zaman Penjajahan Jepang
Jepang menjanjikan kemardekaan tanpa syarat kapada bangsa Indonesia. Bahkan untuk mendapatkan simpati & dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia {BPUPKI}.
Kesimpulan
Nilai-nilai Pancasila diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara, dijadikan sebagai dasar negara RI. Proses cara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, bidang panitia 9, sidang BPUPKI kadua, serta akhirnya di sah kan secara yuridis sebagai dasar negara RI.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk negara sangat erat kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan. Dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki bangsa Indonesia sejak dahulu kala.
PANCASILA DALAM KONTEK SEJARAH PERJUANGAN
BANGSA INDONESIA
Masuknya agama-agama besar seperti Hindu, Budha, Islam di Indonesia menandai dimulainya kehidupan beragama pada masyarakat. Bagaimana agama merubah kehidupan dan pandangan masyaraat dapat dilihat pada sistem sosial- ekonominya. Penyelenggaraan perdagangan di kota-kota pelabuhan menimbulkan komunikasi terbuka, sehingga terjadi mobilitas sosial baik horisontal maupun vertikal serta perubahan gaya hidup dan nilai-nilai. Tidak lama kemudian Islam masuk ke Indonesia dan menguasai perdagangan internasional. Di lain pihak kekuasaan pusat dengan agama Hindu-Budha mengalami kemerosotan bersamaan dengan disintregasi politik dan degenerasi kultural. Akibatnya terciptalah kondisi yang baik bagi suatu perubahan. Dalam politik juga kemudian lahir kerajaan-kerajaan Islam.
Sebelum negara Indonesia terbentuk pada 17 Agustus 1945, bentuk pemerintahan adalah kerajaan-kerajaan. Awal abad ke-16 bangsa Eropa seperti Belanda mulai masuk ke Indonesia dan terjadilah perubahan politik kerajaan yang berkaitan dengan perebutan hegemoni.
Kontak dengan bangsa Eropa telah membawa perubahan-perubahan dalam pandangan masyarakat yaitu dengan masuknya paham-paham baru, seperti liberalisme, demokrasi, nasionalisme. Hingga sampai akhirnya Indonesia dapat menumbuhkan jiwa Nasionalisme dan bersatu untuk merdeka.
Sebagai tindakan lanjut dari janji Kaisar Hirohito yang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu badan yang bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang dikenal dengan nama BPUPKI.
Pada sidang pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945) dengan pembicaranya adalah Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, Drs. Moh. Hatta, dan Ir. Soekarno. Mereka semua berpidato guna membahas tentang rancangan usulan dasar negara.
Menurut Soekarno dalam pidatonya, dasar bagi Indonesia merdeka adalah dasarnya suatu negara yang akan didirikan yang disebutnya philosophische gronsag, yaitu fundamen, filsafat, jiwa dan pikiran yang sedalam-dalamnya yang di atasnya akan didirikan gedung Indonesia yang merdeka.
Selanjutnya Ir. Soekarno mengusulkan bahwa dasar bagi Indonesia merdeka itu disebut Pancasila, yaitu: Kebangsaan, Kemanusiaan, Musyawarah mufakat perwakilan, Kesejahteraan sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pancasila sebagai dasar falsafah negara tidak boleh menjadi ideologi yang beku sehingga seluruh komponen bangsa terutama para intelektual muda dapat memberikan ide-ide baru dan kreatif untuk merevitalisasi Pancasila dalam realitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setelah sidang tersebut dibentuklah panitia kecil yaitu panitia sembilan. Panitia sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Mukadimah Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar negara sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanan
dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Moh. Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam
Jakarta.Pada sidang kedua BPUPKI tgl 10 Juli 1945 dibicarakan mengenai materi
undang-undang dasar dan penjelasannya. Sidang kedua ini juga berhasil menentukan bentuk negara Indonesia yaitu Republik. Seiring berjalannya waktu, dibentuklah PPKI yang bertugas melanjutkan tugas BPUPKI.
Seiring dengan kekalahan Jepang, para pemuda mendesaak agar kemerdekaan dilaksanakan secepatnya tanpa menunggu janji Jepang, akhirnya Soekarno-Hatta bersedia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia.
Sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI mengadakan sidang pertamanya. Dalam sidang tersebut terdapat perubahan yang telah dilakukan yaitu perubahan pada sila pertama (tujuh buah kata dihilangkan dan diganti dengan kata-kata Yang Maha Esa) dan beberapa perubahan pada rancangan UUD. Pada saat itu juga Pembukaan Undang-Undang Dasar dan pasal-pasal UUD disahkan menjadi Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia. Pada sidang tersebut juga menetapkan Ir. Soekarno dan Moh.Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Selanjutnya sidang tersebut juga membicarakan rancangan aturan peralihan. Di dalam aturan tersebut dinyatakan pembentukan KNIP yang bertugas membantu presiden.