SKRIPSI LEMBAGA EKSTRADISI SEBAGAI SARANA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KEJAHATAN DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

(KODE ILMU-HKM-0057) : SKRIPSI LEMBAGA EKSTRADISI SEBAGAI SARANA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KEJAHATAN DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Akhir-akhir ini masalah ekstradisi muncul lagi ke permukaan dan ramai dibicarakan di kalangan masyarakat luas, terutama karena semakin lama semakin banyak pelaku kejahatan yang melarikan diri dari suatu negara ke negara lain, atau kejahatan yang menimbulkan akibat pada lebih dari satu negara, ataupun yang pelakunya lebih dari satu orang dan berada terpencar di lebih dari satu negara.. Dengan perkataan lain, pelaku dan kejahatannya itu menjadi urusan dari dua negara atau lebih. Kejahatan-kejahatan semacam inilah yang disebut dengan kejahatan yang berdimensi internasional. Akan tetapi, ekstradisi sebagai suatu lembaga hukum, masih belum banyak diketahui isi dan ruang lingkupnya. Namun demikian, istilah ekstradisi yang dikalangan masyarakat luas diidentikkan dengan penyerahan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke suatu negara kepada negara yang memintanya, boleh dikatakan sudah umum dikenal.
Dalam era globalisasi masyarakat internasional seperti sekarang ini dengan didukung oleh kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi, telekomunikasi dan transportasi, timbulnya kejahatan-kejahatan yang berdimensi internasional ini akan semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Untuk mengatasinya tidaklah cukup hanya dilakukan oleh negara secara sendiri-sendiri, tetapi dibutuhkan kerjasama yang terpadu baik secara bilateral maupun multilateral.
Salah satu lembaga hukum yang dipandang dapat menanggulangi kejahatan yang berdimensi internasional ini adalah ekstradisi. Oleh karena itu tidaklah mengherankan, jika timbul suatu kasus kejahatan yang berdimensi internasional, lembaga ekstradisi juga muncul ke permukaan, seolah-olah ekstradisi ini sebagai lembaga hukum yang ampuh untuk menyelesaikannya.
Di dalam lapangan hukum nasional dan internasional, masalah ekstradisi bukan lagi merupakan hal yang baru khususnya bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi kasus-kasus pidana pelarian, baik yang dilakukan oleh seseorang di negara lain (asing) yang kemudian melarikan diri menghindar dari ancaman hukuman dan masuk ke negara lain, atau masuk ke negara kita.
Dewasa ini lembaga hukum yang bernama ekstradisi ini sebenarnya telah menduduki tempat yang cukup mapan. Hal ini terbukti dari bentuk-bentuk hukum yang mengaturnya, baik berbentuk perjanjian-perjanjian internasional yang bilateral, multilateral maupun berbentuk peraturan perundang-undangan nasional negara-negara. Bahkan pada tanggal 14 Desember 1990, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor 45/117 tentang model Treaty on Extradition, yang walaupun hanya berupa model hukum saja, jadi belum merupakan hukum internasional positif, tetapi dapat dijadikan sebagai model oleh negara-negra dalam membuat perjanian-perjanjian tentang ekstradisi. Kini hampir semua negara di belahan bumi ini sudah mengenal lembaga hukum yang bernama ekstradisi ini.
Secara umum ekstradisi dapat diartikan sebagai proses penyerahan seorang tersangka atau terpidana karena telah melakukan suatu kejahatan, yang dilakukan secara formal oleh suatu negara kepada negara lain yang berwenang memeriksa dan mengadili penjahat tersebut.
Setiap negara yang berdaulat mempunyai hak untuk meminta ekstradisi atas seseorang yang dianggap telah melakukan kejahatan di dalam wilayah negaranya dan sebaliknya negara tersebut juga mempunyai kewajiban untuk menyerahkan seseorang yang dimintakan ekstradisi oleh negara lain atau negara peminta sepanjang semua itu memenuhi azas-azas dan persyaratan yang berlaku.
Meskipun sudah banyak terdapat perjanjian-perjanjian internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional tentang ekstradisi, ternyata semua itu menganut azas-azas dan kaidah-kaidah hukum dengan isi dan jiwa yang sama. Bahkan dalam prakteknya, ada negara-negara yang bersedia mengekstradisikan seorang pelaku kejahatan meskipun kedua negara itu belum terikat pada perjanjian ekstradisi atau mungkin juga belum memiliki peraturan perundang-undangan nasional tentang ekstradisi. Dalam menyelesaikan kasus ekstradisi tersebut, mereka berpegang pada azas-azas dan kaidah-kaidah hukum tentang ekstradisi yang sudah dianut secara umum dan merata oleh bagian terbesar negara-negara di dunia. Oleh karena itulah lembaga ekstradisi ini sudah diakui dan diterima oleh para sarjana hukum internasional sebagai hukum kebiasaan internasional (international costumary law).
Ekstradisi merupakan perjanjian antara dua negara atau lebih yang bersifat bilateral atau terkadang multilateral dan hanya berlaku bagi pihak yang meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut.
Dengan demikian konsekuensi dari adanya perjanjian ekstradisi itu harus terlebih dahulu terdapat hubungan diplomatik antara kedua negara. Indonesia sendiri telah beberapa kali mengadakan perjanjian ekstradisi dan telah meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut seperti dengan Malaysia pada tahun 1974, dengan Philipina pada tahun 1976, dengan Thailand pada tahun 1978, dengan Australia pada tahun 1994, dengan Hongkong pada tahun 2001 dan baru-baru ini Indonesia juga menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada tanggal 27 april 2007.
Hukum internasional mengakui bahwa pemberian atau prosedur ekstradisi paling tepat diserahkan kepada hukum nasional dan tidak, misalnya, merintangi negara-negara untuk membuat undang-undang yang menghalang-halangi penyerahan pelaku-pelaku kejahatan oleh mereka, apabila tampak bahwa permintaan ekstradisi dibuat untuk mengadili pelaku kejahatan itu atas dasar ras-nya, agamanya, atau pandangan-pandangan politiknya, atau pun andaikata ia dituduh untuk hal-hal ini pada pengadilan yang sesungguhnya oleh pengadilan negara yang memintanya.
Adapun maksud dan tujuan ekstradisi adalah untuk menjamin agar pelaku kejahatan berat tidak dapat menghindarkan diri dari penuntutan atau pemidanaan, karena sering kali suatu negara yang wilayahnya dijadikan tempat berlindung oleh seorang penjahat tidak dapat menuntut atau menjatuhkan pidana kepadanya semata-mata disebabkan oleh beberapa aturan teknis hukum pidana atau karena tidak adanya yurisdiksi atas penjahat tersebut.
Tindak kejahatan serta akibat-akibatnya tidak hanya menjadi urusan para korban dan kelompok masyarakat sekitarnya saja, tetapi sering melibatkan negara-negara bahkan kadang-kadang merupakan persoalan umat manusia. Sehingga untuk pencegahan dan pemberantasannya diperlukan kerjasama antara negara-negara. Hubungan baik dan bersahabat antara dua negara atau lebih, dapat mempermudah dan mempercepat penyerahan penjahat pelarian.
Sebaliknya jika tidak ada hubungan baik antara negara maka dapat dipastikan akan mempersulit penyerahan penjahat pelarian. Bahkan masing-masing pihak akan membiarkan wilayahnya dijadikan sebagai tempat pelarian dan mencari perlindungan bagi penjahat-penjahat dari negara musuhnya. Dengan demikian kesediaan menyerahkan penjahat pelarian bukanlah didasarkan pada kesadaran orang yang bersangkutan patut diadili dan dihukum. Demikian pula memberikan perlindungan pada seorang atau beberapa orang penjahat pelarian, bukan pula karena didorong oleh kesadaran bahwa orang yang bersangkutan patut untuk dilindungi.
Penyerahan pelaku kejahatan pelarian ini tidak terpaku pada hubungan baik antar negara saja tetapi juga harus didasarkan pada perjanjian ekstradisi yang telah ada sebelumnya. Dalam hal tidak adanya perjanjian, maka pemberian ekstradisi bergantung hanya pada azas resiprositas atau azas kepantasan (courtesy).
Perjanjian ekstradisi tidak hanya merupakan suatu perjanjian dalam mana suatu pihak mencoba semua jalan kemungkinan untuk mencapai hasil maksimum, tetapi lebih merupakan suatu usaha kerja diantara dua negara atau lebih yang bersahabat yang sama-sama memiliki keinginan untuk memberantas kejahatan. Karena itu pada dasarnya ditekankan bahwa tidak ada seorang penjahat pun yang akan lolos dari penuntutan. Pertimbangan-pertimbangan rasional berikut ini telah ikut menentukan hukum dan praktek ekstradisi:
a. Kehendak bersama semua negara untuk menjamin bahwa kejahatan serius tidak akan dibiarkan tanpa penghukuman. Sering suatu negara yang di wilayahnya telah berlindung seorang pelaku tindak pidana tidak dapat mengadili atau menghukumnya hanya karena kaidah teknis hukum pidana atau karena tidak memiliki yurisdiksi. Oleh karena itu untuk menutup celah-celah pelarian pelaku-pelaku tindak pidana, hukum internasional memberlakukan dalil "aut punere aut dedere", yaitu pelaku tindak pidana harus dihukum oleh negara tempatnya mencari perlindungan atau diserahkan kepada negara yang dapat dan mengkehendaki penghukuman terhadapnya.
b. Negara yang di wilayahnya terjadi tindak pidana adalah yang paling mampu mengadili pelaku tindak pidana itu karena bukti-bukti yang diperluas lebih banyak terdapat disana dan bahwa negara tersebut mempunyai kepentingan yang paling besar untuk menghukum pelaku tindak pidana serta memiliki fasilitas-fasilitas yang paling banyak untuk memastikan kebenaran. Dari hal tersebut maka hal yang paling benar dan hal yang paling tepat adalah kepada negara teritorial itulah pelaku tindak pidana yang mencari perlindungan ke luar negeri itu harus diserahkan. Dalam abad komunikasi yang sangat mudah untuk mengadakan perjalanan dari suatu negara ke negara lain maka fasilitas ini dinikmati tidak hanya oleh warga negara yang baik, tetapi juga oleh unsur-unsur penjahat yang sering kali dengan cepat mengambil keuntungan, sedangkan sebaliknya badan penegak hukum mengalami kesulitan untuk menangkap dan mengadili penjahat-penjahat tersebut, karena yurisdiksi dan wewenang yang terbatas dari negaranya. Karena itu kerjasama diantara negara-negara tetangga sangatlah diperlukan.
Untuk mengembangkan kerjasama yang efektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, dalam rangka pemberantasan kejahatan terutama dalam masalah ekstradisi dapat dilakukan dengan mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan. Adanya suatu perjanjian ekstradisi akan memperlancar pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik.
Dengan semakin sering timbulnya kasus-kasus tentang ekstradisi dalam pergaulan internasional, dapatlah menunjukkan kepada kita bahwa kasus ekstradisi perlu mendapat tempat dan perhatian yang khusus dalam hubungan internasional.

B. Perumusan Masalah
Permasalahan adalah pernyataan yang menunjukkan adanya jarak antara rencana dan pelaksanaan, antara harapan dan kenyataan, juga antara das sollen dan Jossein.
Dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka tulisan ini bermaksud untuk membahas permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana praktek pelaksanaan ekstradisi yang dilakukan oleh pemerintah negara Republik Indonesia jika terdapat pelaku kejahatan di dalam wilayah negara Republik Indonesia?
2. Bagaimana pula kedudukan orang yang diekstradisikan?
3. Sejauhmanakah ekstradisi tersebut benar-benar berfungsi sebagai sarana untuk mencegah dan memberantas kejahatan?
4. Kemudian dampak apa sajakah yang dapat ditimbulkan dari praktek ekstradisi ini terhadap hubungan negara-negara?

C. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Adapun tujuan yang hendak dicapai dengan dilakukannya penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui prosedur atau pelaksanaan ekstradisi diantara negara-negara yang telah saling melakukan perjanjian ekstradisi terutama pelaksanaan ekstradisi di Indonesia.
2. Untuk mengetahui kedudukan dari seorang pelaku kejahatan yang diekstradisi dalam hukum internasional.
3. Untuk mengetahui sampai dimana peranan ekstradisi ini dalam mencegah dan memberantas kejahatan.
4. Dan untuk mengetahui dampak apa saja yang dapat ditimbulkan ekstradisi terhadap hubungan negara-negara.
Adapun manfaat dari penulisan ini terdiri dari 2 hal, yaitu :
1. Manfaat Subjektif
Penulisan ini bermanfaat bagi penulis untuk memenuhi syarat kelulusan Strata-1 di Fakultas Hukum Universitas X, tempat penulis menuntut ilmu.
2. Manfaat Objektif
Penulisan ini bertujuan untuk menerapkan hukum internasional yang telah dipelajari guna menjawab permasalahan apakah ekstradisi benar-benar dapat berfungsi sebagai sarana untuk mencegah dan memberantas kejahatan.

D. Keaslian Penulisan
Skirpsi ini berjudul "Lembaga Ekstradisi Sebagai Sarana Untuk Mencegah dan Memberantas Kejahatan Ditinjau dari Hukum Internasional".
Penulisan skripsi tentang ekstradisi telah beberapa kali dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas X dengan judul yang bervariasi, salah satunya adalah Penerapan Hukum Tentang Ekstradisi dan Jaminan Perlindungan atas Hak-Hak Azasi Manusia Ditinjau dari Sudut Hukum Internasional. Adapun persamaan dengan penulisan ini adalah bahwa objek penulisan sama-sama mengenai pelaksanaan ekstradisi. Perbedaannya adalah pada penulisan terdahulu yang dijadikan bahan penulisan adalah pelaksanaan ekstradisi dalam memberi jaminan atas hak-hak azasi manusia. Sedangkan dalam penulisan ini yang dijadikan bahan penulisan adalah mengenai ekstradisi sebagai sarana pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa penulisan ini berbeda dengan penulisan yang sebelumnya.

E. Tinjauan Pustaka
Dalam hukum internasional suatu negara tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan tersangka pelaku kejahatan kepada negara asing, karena adanya prinsip soverignity bahwa setiap negara memiliki otoritas hukum atas orang yang berada dalam batas negaranya. Karena ketiadaan kewajiban internasional tersebut dan keinginan untuk mengadili pelaku kejahatan dari negara lain telah membentuk suatu jaringan persetujuan atau perjanjian ekstradisi, kebanyakan negara di dunia telah menandatangani perjanjian ekstradisi bilateral dengan negara lainnya.
Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara lain yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan sesuatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Dari definisi ini dapatlah dikemukakan beberapa unsur penting yang harus dipenuhi agar dapat disebut ekstradisi, yaitu:
1. Ekstradisi adalah merupakan penyerahan orang yang diminta yang dilakukan secara formal, jadi harus melalui cara atau prosedur tertentu.
2. Ekstradisi hanya bisa dilakukan apabila didahului dengan permintaan untuk menyerahkan dari negara-peminta kepada negara-diminta.
3. Ekstradisi bisa dilakukan baik berdasarkan perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya atau bisa juga dilakukan berdasarkan azas timbal balik apabila sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak. Dalam hal ini praktek negara-negar berbeda-beda. Ada negara-negara yang bersedia menyerahkan orang yang diminta walaupun sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak. Ada negara-negara yang tidak bersedia menyerahkan orang yang diminta apabila sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak.
4. Orang yang diminta bisa berstatus sebagai tersangka, tertuduh atau terdakwa dan bisa juga sebagai terhukum.
5. Maksud dan tujuan ekstradisi adalah untuk mengadili orang yang diminta atau menjalani masa hukumannya.
Pada tanggal 18 Januari 1979 telah diundangkan dalam Lembaran Negara tahun 1979 Nomor 2, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 tentang ekstradisi yang menggantikan Koninklijk Besluit 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883-188) tentang Uitlevering van Vreemdelinger (penyerahan orang asing). Hal ini dilakukan mengingat peraturan itu adalah hasil legislatif dan pemerintah Belanda pada waktu yang lampau dan ditetapkan lebih dari 90 tahun sebelum Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 dikeluarkan, karena itu sudah barang tentu peraturan tersebut tidak sesuai lagi dengan tata hukum dan dengan perkembangan Negara Republik Indonesia yang merdeka.
Oleh karena itu peraturan tersebut dicabut dan disusun suatu Undang-Undang Nasional yang mengatur tentang ekstradisi orang-orang yang disangka telah melakukan kejahatan di luar negeri melarikan diri ke Indonesia, ataupun untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan dengan putusan Pengadilan.
Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pembuatan perjanjian dengan negara-negara asing maupun untuk menyerahkan seseorang tanpa adanya perjanjian.
Keputusan tentang permintaan ekstradisi bukanlah keputusan badan yudikatif tapi merupakan keputusan badan eksekutif, oleh sebab itu pada taraf terakhir terletak dalam tangan Presiden, setelah mendapat nasihat yuridis dari Menteri Kehakiman berdasarkan penetapan Pengadilan.
Permintaan ekstradisi diajukan kepada Presiden melalui Menteri Kehakiman oleh pejabat yang berwenang di negara asing melalui saluran diplomatik. Permintaan ekstradisi tersebut hams disertai dengan dokumen yang diperlukan antara lain mengenai identitas, kewarganegaraan, uraian tentang tindak pidana yang dituduhkan, surat permintaan penahanan. Bagi orang yang dicari karena hams menjalani pidananya disertai lembaran asli atau salinan otentik dari putusan Pengadilan dan surat tersebut disertai bukti-bukti tertulis yang sah yang diperlukan.
Apabila ada alasan-alasan yang mendesak sebelum permintaan ekstradisi diajukan, pejabat yang berwenang di Indonesia dapat menahan sementara orang yang dicari tersebut atas permintaan negara peminta. Mengenai penahanan itu berlaku ketentuan dalam Hukum acara Pidana Indonesia. Apabila dalam waktu yang cukup pantas permintaan ekstradisi tidak diajukan , maka orang tersebut dibebaskan.
Seperti telah diterangkan diatas untuk menentukan dapat tidaknya orang itu diserahkan, Presiden mendapat nasihat yuridis dari Menteri Kehakiman yang didasarkan pada penetapan Pengadilan. Cara pemeriksaan di Pengadilan ini tidak mempakan pemeriksaan peradilan seperti peradilan biasa, tetapi Pengadilan mendasarkan pemeriksaannya kepada keterangan tertulis beserta bukti-buktinya dari negara peminta yang diajukan oleh Jaksa dengan disertai pendapatnya.
Setelah memeriksa keterangan serta syarat-syarat yuridis yang diperlukan untuk ekstradisi maka Pengadilan menetapkan apakah orang yang bersangkutan dapat diekstradisikan atau tidak. Dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 ditegaskan :
1. Jika permintaan ekstradisi disetujui, orang yang dimintakan ekstradisi segera diserahkan kepada pejabat yang bersangkutan dari negara peminta, di tempat dan pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
2. Jika orang yang dimintakan ekstradisinya tidak diambil pada tanggal yang ditentukan, maka ia dapat dilepaskan sesudah lampau 15 (lima belas) hari dan bagaimanapun juga ia wajib dilepaskan sesudah lampau 30 (tiga puluh) hari.
3. Permintaan ekstradisi berikutnya terhadap kejahatan yang sama, setelah dilampauinya waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, dapat ditolak oleh Presiden.
Ketentuan-ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi hak azasi yang bersangkutan. Yang dimaksud kejahatan yang sama dalam ayat ini adalah kejahatan yang dimintakan ekstradisinya dalam ayat-ayat sebelumnya. Waktu 30 (tiga puluh) hari dalam ayat ini adalah waktu yang dimaksudkan dalam ayat (2) di atas. Jika keadaan di luar kemampuan kedua negara baik negara peminta untuk mengambil maupun negara yang diminta untuk menyerahkan orang yang bersangkutan, negara dimaksud wajib memberitahukan kepada negara lainnya dan kedua negara akan memutuskan bersama tanggal yang lain untuk pengambilan dan penyerahan yang dimaksud.
Ekstradisi tumbuh dan berkembang dari praktek negara-negara yang lama-kelamaan berkembang menjadi hukum kebiasaan. Dari praktek dan hukum kebiasaan inilah negara-negara mulai merumuskannya didalam perjanjian-perjanjian internasional tentang ekstradisi, baik yang bilateral maupun multilateral, disamping menambahkan ketentuan-ketentuan baru, sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Tetapi satu hal patut untuk dicatat bahwa sampai saat ini masih belum terdapat sebuah konvensi ekstradisi yang berlaku secara universal. Oleh karena itu mungkin akan timbul anggapan bahwa perjanjian-perjanjian ekstradisi bilateral dan multilateral tersebut berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Anggapan ini meskipun mengandung nilai kebenaran, tetapi tidak seluruhnya benar, karena banyak perjanjian-perjanjian ekstradisi yang memiliki kesamaan-kesamaan dalam pengaturan mengenai berbagai pokok masalah. Bahkan pokok-pokok masalah yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian ekstradisi, terdapat pula didalam perundang-undangan ekstradisi.
Dasar-dasar yang sama ini diikuti terus oleh negara-negara baik dalam merumuskan perjanjian-perjanjian ekstradisi maupun dalam perundang-undangan ekstradisi. Atau dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa dasar-dasar yang sama ini telah diterima dan diakui sebagai azas-azas yang melandasi ekstradisi.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 tentang ekstradisi hanya diatur ekstradisi secara pasif dan tidak memuat ketentuan-ketentuan mengenai cara mengajukan permohonan ekstradisi oleh Pemerintah Indonesia kepada negara lain.
Mengenai jenis-jenis kejahatan yang pelakunya dapat diserahkan, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 memakai metode enumeratif dengan memperinci setiap kejahatan yang pelakunya dapat diserahkan dalam suatu daftar yang dilampirkan pada Undang-Undang tersebut.
Suatu perjanjian ekstradisi harus mencantumkan secara spesifik tindak pidana apa saja yang pelakunya dapat diekstradisi. Tindak pidana yang di luar perjanjian ekstradisi, pelakunya tidak dapat diekstradisi. Hal inilah yang menjadi kesukaran dalam pelaksanaan ekstradisi. Terlebih, perkembangan kategori baru tindak pidana tidak dapat dipungkiri.
Dimuatnya azas-azas umum ekstradisi dalam Undang-Undang tersebut merupakan suatu kemajuan karena bagaimanapun juga azas-azas umum tersebut dimaksudkan untuk menjamin perlindungan hak-hak azasi orang-orang yang diekstradisikan (extraditable person).
Bagaimanapun juga dengan adanya ketentuan-ketentuan ekstradisi dalam Undang-Undang nasional maka cukuplah landasan hukum bagi pemerintah untuk mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara lain dalam rangka kerjasama internasional di bidang pemberantasan kejahatan.
Sehubungan dengan kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dicapai oleh umat manusia, maka fasilitas di bidang transportasi dan komunikasi yang semakin meningkat tidak hanya digunkan oleh penduduk dunia yang baik, tetapi digunakan pula oleh para pelaku kejahatan yang dengan cepat ingin mendapat keuntungan. Seorang yang melakukan kejahatan dengan cepat dapat menghindarkan penuntutan atau pemidanaan dengan jalan melarikan diri ke negara lain.
Sebagai suatu contoh dapat dikemukakan kasus "Earl Ray alias Sneyd Case", seorang yang dituduh membunuh Dr. Martin Luther King, Jr. la menembak Dr King di Memhis, tenessee, amerika Serikat pada tanggal 14 April 1968 dan dalam beberapa jam Ray-sneyd berusaha melarikan diri dari Tenessee dan akhirnya ditangkap di London, Inggris pada tanggal 8 juni 1968. agar Ray-Sneyd dapat dipidana di negaranya Amerika Serikat, maka ia hams diekstradisikan. Untuk itu perlu ada permohonan dari pemerintah Amerika Serikat kepada Pemerintah Inggris.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh umat manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi diikuti pula oleh perkembangan di bidang sosial yang antara lain mewujudkan diri dalam bentuk kejahatan yang berdimensi internasional sehingga pemberantasannya pun dewasa ini merupakan masalah yang memerlukan kerjasama internasional.

F. Metode Penulisan
1. Bentuk Penelitian
Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah melalui metode penelitian hukum normatif atau disebut juga dengan studi kepustakaan (library research) yang berhubungan dengan penulisan ini. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder yang berkaitan dengan ekstradisi.
2. Alat Pengumpulan Data
Mated skripsi ini diambildari data-data sekunder yang dimaksud yaitu :
a. Bahan hukum Primer
Yaitu bahan hukum yang mengikat, terdiri dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Malaysia, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1976 tentang Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Philipina, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Thailand, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Australia.
b. Bahan hukum Sekunder
Yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti : buku-buku tentang ekstradisi dan peraturannya, Jurnal-jurnal, majalah dan surat kabar serta media internet seperti www.goggle.com, www.legalitas.org., www.kompas.com.
c. Bahan hukum tertier
Yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum sekunder seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia. 3. Analisis Data
Data yang diperoleh dari penelusuran kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif.

G. Sistematika Penulisan
Untuk memberikan ganbaran yang utuh dan sistematis mengenai isi dari skripsi ini maka isi dan kerangka skripsi ini disusun secara sistematiika sebagai berikut:
Bab I : Didalam pendahuluan penulis menguraikan latar belakang yang memberikan alasan mengapa penulis memilih permasalahan yang tercakup dalam skripsi ini. Dalam bab ini juga dikemukakan tujuan dari penulisan yang dimaksud sebagai suatu sasaran yang hendak dicapai dari skripsi ini, disamping itu dikemukakan juga metode penulisan yang kemudian diakhiri dengan sistematika dari penulisan skripsi ini secara keseluruhan.
Bab II : Didalam bab ini penulis menguraikan tentang pengertian dan ruang lingkup ekstradisi, sejarah dan perkembangan ekstradisi, beberapa syarat ekstradisi, serta azas-azas dalam ekstradisi.
Bab III : Dalam bab ini dikemukakan tentang perjanjian internasional tentang ekstradisi, perundang-undangan nasional tentang ekstradisi, hak dan kewajiban negara dalam menyerahkan orang yang diminta, dan penyerahan orang yang diekstradisi berdasarkan kesediaan secara timbal-balik.
Bab IV : Bab ini merupakan bagian yang menganalisa bagaimana pelaksanaan ekstradisi sebagai sarana pencegahan dan pemberantasan kejahatan. Dalam bab ini penulis menguraikan tentang kejahatan yang dapat diekstradisi, pelaksanaan ekstradisi bagi pelaku kejahatan pada negara-negara, kedudukan terhadap orang yand diekstradisi dalam hukum internasional, dan dampak ekstradisi terhadap hubungan negara-negara.
Bab V : Bab ini merupakan bagian penutup dari skripsi ini. Didalamnya terdapat kesimpulan dari tujuan penulisan skripsi ini dan diakhiri dengan saran-saran penulis setelah menguraikan permasalahan yang timbul sesuai dengan judul skripsi.

Postingan terkait: