KONSEP PERWALIAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM DENGAN HUKUM PERDATA SIPIL (STUDY KOMPARATIF )


 BAB I 
PENDAHULUAN 

              Pada dasarnya Hukum Perdata yang selama ini kita kenal dan ketahui  merupakan serangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya. Dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan saja.yang bersumber pada kitab hukum perdata sipil atau disingkat (BW). Begitu juga dalam hukum perdata islam di indonesia. Yang bersumber pada Kompilasi Hukum Islam atau disingkat dengan (KHI).
              Maka dengan demikian bahwa baik itu Hukum Perdata Islam maupun Hukum Perdata Sipil, tidak akan terlepas pembahasannya mengenai perwalian, karena sebagaimana definisi daripada Hukum Perdata tersebut di atas yang mengatur tentang kepentingan perseorangan dalam hal keperdataan.
              Oleh sebab itu, sehubungan dengan perwalian yang mengatur tentang kepentingan seseorang dan termasuk dalam Hukum Perdata maka perlulah sekiranya untuk diketahui konsep dari pada perwalian baik di  dari segi Hukum Perdata Islam maupun dari Hukum Perdata (BW).
              Pada dasarnya perwalian merupakan hal terpenting bagi kelangsungan hidup  anak kecil (anak dibawah umur) atau anak yang masih belum bisa mengurus diri sendiri seperti anak-anak terlantar, baik dalam mengurus harta kekayaan maupun dalam mengurus lingkungannya sendiri atau dengan istilah lain yakni anak yang masih belum bisa atau belum cakap dalam bertindak hukum. Oleh karena itu maka perlulah ada seorang atau sekelompok orang yang dapat mengurus dan memelihara juga membimbing anak yang masih belum ada walinya atau yang belum ada yang mengurus  demi keselamatan anak dan harta.
               Masalah wali  dalam Islam juga sangat berperan sekali dalam hal pernikahan. Dengan demikian Hukum Perdata Islam membagi Perwalian menjadi dua macam yakni. Perwalian dalam hal pernikahan dan Perwalian dalam hal anak di bawah umur.
              Jadi menurut ajaran agama Islam perwalian yang termasuk dalam perkawinan adalah orang yang berhak menikahkan anaknya atau orang yang berada di bawah perwaliannya. Untuk lebih jelasnya Imam Syafi’i menyatakan perwalian adalah “suatu kekuasaan atau wewenang syar’i atas segolongan manusia karena dilimpahkan kepada orang yang sempurna,  karena kekurangan tertentu pada orang yang dikuasai itu, demi kemaslahatannya sendiri”. Pendapat Imam As Syafi’i[1]dan para mazhab lain-lain. Maka dengan demikian wali  di sini sangat perlu dan sangat penting karena termasuk dalam rukun nikah. Sahnya pernikahan seorang harus dengan adanya wali yang sah sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis yang berbunyi.
 Artinya
              “ Siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seizin walinya maka batalah pernikahannya “ (HR Imam empat kecuali Nasa’I)”[2]dengan demikian maka kedudukan wali sangat penting.
              Sedangkan tentang  perwalian  anak di bawah umur  para ulama’ sepakat bahwa perwalian adalah orang yang berhak mengurus dan membimbing orang yang dibawah perwalian. Selain itu juga ulama’ menyepakati bahwa perwalian disini adalah ayahnya sedangkan dari pihak ibunya tidak mempunyai hak wali kecuali wali yang bukan ayah disini para ulama’ berbeda pendapat.
              Sedang perwalian menurut Hukum Perdata Sipil KUH.Perdata  (Burgerlijk Weetboek)  yakni telah dibahas dalam Pasal 331 dalam hukum keluarga “Perwalian adalah anak yatim piatu atau anak-anak yang belum cukup umur dan tidak dalam kekuasaan orang tua yang memerlukan bimbingan dan oleh karena itu harus ditunjuk wali yaitu orang-orang atau perkumpulan yang akan menyelenggarakan keperluan hidup anak tersebut.”3
              Wali ditetapkan oleh hakim atau dapat pula karena wasiat orang tua sebelum meninggal: sedapat mungkin wali diangkat dari orang-orang yang mempunyai pertalian darah dari si anak itu sendiri.
               Sedangkan tentang arti perwalian menurut UUP No 1 Thn !974 Tentang Perkawinn yang merupakan Hukum Perdata Sipil yang berlaku saat ini adalah anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, belum pernah melangsungkan pernikahan, yang tidak berada dalam kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai peribadi anak yang bersangkutan maupun harta benda.(Pasal 50).
              Dari beberapa konsep perwalian diatas tadi baik yang diambil dari  konsep hukum  perdata Islam dan  hukum perdata sipil yang memiliki konsep yang sedikit berbeda dan sama sama  diterapkan di Negara Indonesia.
              Dengan demikian banyak hal yang perlu diketahui sebagai seorang warga negara Indonesia dan sudah  semestinya  mengetahui dan memahami mengenai hukum yang diterapkan di negara Indonesia ini, terutama mengenai hukum perdata, lebih lebih mengenai hukum perwalian karena perwalian ini menyangkut masalah yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan baik itu ditinjau dari segi Hukum Perdata Islam maupun dari segi Hukum Perdata. Maka oleh sebab itu karena pentingnya hal tersebut untuk dikaji dan ditelaah, diupayakan supaya masyarakat tidak bingung dalam memahami dan menerapkan kedua konsep hukum tersebut.
              Adapun hal yang sangat mendasari daripada masalah perwalian ini untuk dikaji dalam penelitian ini adalah, dari beberapa Hukum  Perdata yang berlaku di negara Indonesia ini, penulis ingin  membandingkan baik itu Hukum Perdata Islam maupun Hukum Perdata, dalam masalah Perwalian. Selain itu juga peneliti berkeinginan untuk memahami secara mendalami kedua model Hukum Perdata tersebut baik itu pengertianya, kedudukan hukumnya, atau, dan hal hal yang berhubungan dengan perwalian tersebut. sehingga dengan demikian maka masalah perwalian dapat penulis ketahui dengan jelas. Disamping itu juga bermanfaat bagi masyarakat luas, yang ingin mengetahui masalah wali dalam hukum perdata, baik Hukum Perdata Sipil maupun dalam Hukum Perdata Islam. Karena inilah salah satu dari tujuan penelitian ini.
              Selain itu juga salah satu masalah yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah adalah tidak adanya ketentuan mengenai kedudukan hukum anak anak yang terlantar yang merupakan tanggung jawab negara, yakni anak anak yang terlepas dari kekuasaan orang tua mereka yang kian hari kian bertambah dan merupakan sebagai probelematika yang berkembang pada akhir akhir ini terutama di negara negara yang berpenduduk padat, seperti di Indonesia. Disamping itu juga masyarakat awam yakni masyarakat yang masih bingung dalam memahami hukum perdata yang berlaku saat ini baik itu kedudukan perwalian anak yatim dan perwalian anak anak yang terlantar anak dibawah umur, karena belum memahami dari pada konsep perwalian, baik itu dari segi hukum perdata Islam dan dari segi Hukum Perdata Sipil (BW)
              Selain itu juga banyak kasus-kasus yang berkembang tentang penemuan bayi-bayi yang tidak memiliki orang tua dan wali. Lantas dengan demikian  sipakah berhak mengurus dan menjaga anak tersebut dan seandainya kalau anak-anak terlantar yang dibawah umur berbuat hukum maka siapakah yang akan mengurus dan mengadili dan selain itu juga siapa yang akan menjamin kesejahteraan anak, kalau bukan wali dan pemerintah siapa lagi. Dan siapakan wali tersebut, juga apakah dia berhak dalam mengawinkan orang yang dibawah perwaliannya dalam hukum perdata islam. dengan demikian maka permasalahan ini perlu untuk dipecahkan melalui penelitian.
              Oleh sebab itu mengingat betapa urgensinya permasalahan tersebut untuk dikaji dan diteliti lebih lebih bagi si peneliti maupun bagi masyarakat umum. Maka penulis akan membahasnya melalui penulisan Skripsi ini dengan judul Konsep Perwalian dalam persepektif  hukum perdata Islam dengan hukum perdata Sipil ( Study Komparatif )
 B.   Perumusan Masalah
              Sehubungan dengan judul tersebut diatas maka penulis akan mengemukakan rumusan masalah sebagai berikut.
1.            Bagaimana konsep perwalian dalam hukum perdata Islam termasuk juga KHI ?
2.        Bagaimana konsep perwalian dalam Hukum Perdata ?
3.         Bagaimana letak perbedaan antara konsep Perwalian Hukum Perdata Islam dengan Hukum Perdata ?
4.         Bagaimana letak kesamaan konsep Perwalian antara Hukum Islam dengan Hukum Perdata ?
Dapatkan File Selengkapnya  (BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV - Kesimpulan, dan Daftar Pustaka .).. Lihat Disini 

Postingan terkait: