PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setelah demokrasi, penegakan hak asasi manusia ( HAM ) merupakan elemen penting untuk perwujudan sebuah Negara yang berkeadaban. Demokrasi dan HAM ibarat dua mata yang saling menopang dengan yang lainnya. Jika dua unsur ini berjalan dengan baik, pada akhirnya akan melahirkan sebuah tatanan masyarakat madani yang demokratis, egaliter, dan kritis terhadap pelanggaran HAM.
Pada makalah ini akan dibahas unsur-unsur yang terkait dengan HAM yang meliputi: pengertian perkembangan dan bentuk HAM: hubungan hak dan kewajiban: pelanggaran dan pengadilan HAM: Gender, Islam, dan HAM.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian HAM ?
2. Bagaimana perkembangan HAM ?
3. Apa saja pelanggaran dan peradilan HAM ?
4. Apa itu gender ?
5. Apa hubungan HAM dengan Islam ?
C. Tujuan
Supaya kita mengetahui apa pengertian, pengembangan, pelanggaran dan peradilan HAM, serta dapat memahami hubungan HAM dengan Islam.
BAB II
KAJIAN TEORI
A. PENGERTIAN HAM
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh PBB, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Sedangkan menurut John Locke, Ham adalah hak-hak yang diberikan lansung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Ham ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 pasal 1 yang berbunyi bahwa “HAM” adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B. PERKEMBANGAN HAM
1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
Kalangan ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa.Kemunculannya dimulai dengan lahirna Magna Chartayang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja.Kekuasaan absolut raja,seperti menciptakan hukum namun tidak terikat dengan peraturan yang mereka buat.
Pada 1689 lahirlah sejumlah istilah dan teori sosial yang identik dengan perkembangan dan karakter masyarakat Eropa dan Amerika:Kontrak sosial (J.J.Rouseou), trias politika (Montesguieu), teori hukum kodrati(John locke), dan hak-hak dasar persamaan dan kebebasan (Thomas Jefferson).
Teori kontak sosial adalah teori yang menyatakan bahwa hubungan antara penguasa (raja) dan rakyat didasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan ketentuanya mengikat kedua belah pihak.trias politika adalah teori tentang sistim politik yang membagi kekuasaan pemerintah Negara dalam tiga komponen: pemerintah (eksekutif), parlemen (legislatif), dan kekuasaan peradilan (yudikatif). Adapun teori kodrati Locke menyatakan bahwa di dalam masyarakat ada hak-hak dasar manusia yang tidak dapat dilanggar oleh Negara dan tidak diserahkan kapada Negara . Hak-hak kodrati (Alamiah) dari Jhon Locke terdiri dari hak atas kehidupan, dan hak atas kemerdekaan, dan hak atas milik peribadi yang dalam perkembanganya kemudian dimasa modern hak-hak dasar ini bertambah jumlahnya dan menjadi
Hak-hak dasar persamaan dan kebebasan menurut Thoms Jefferson adalah semua manusia dilahirkan sama dan merdeka. manusia dianugerahi beberapa hak yang tidak terpisah-pisah, diantaranya hak kebebasan dan tuntutan kesenangan.
Pada 1789 lahir deklarasi Francis. Deklarasi ini memuat aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum, seperti larangan penangkapan dan panahanan seseorang secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah atau penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga hukum yang berwenang.
Menurut DUHAM,terdapat 5 jenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu, antara lain:
a. Hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi).
b. Hak legal (hak jaminan perlindungan hukum).
c. Hak sipil dan politik.
d. Hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan.
e. Hak ekonomi,sosial dan budaya.
2. Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
Secara garis besar perkembangan pemikiran tentang HAM dibagi menjadi 4 kurun generasi:
a. Generasi pertama
Menurut generasi ini pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
b. Generasi kedua
Pemikiran HAM tidak hanya menuntut hak yudiris seperti yang dikampanyekan generasi pertama,tetapi juga menyerukan hak-hak sosial,ekonomi,politik dan budaya.
c. Generasi ketiga
Generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak ekonomi,sosial,budaya,politik dan hukum dalam satu bagian integral yang dikenal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan.
d. Generasi keempat
Peran dominan negara dalam proses pembangunan ekonomi dan kecenderungan pengabaian aspek kesejahteraan rakyat mendapat sorotan tajam kalangan generasi HAM ini.
Pada tahun 1983 lahirlah Deklarasi HAM Asia.Beberapa butir HAM yang termuat dalam deklarasi HAM Asia ini mencakup:
1) Pembangunan berdikari (self development)
Pembangunan yang dilkukan adalah pembangunan yang membebaskan rakyat dan bangsa dari ketergantungan dan sekaligus memberikan sumber-sumber daya sosial-ekonomi kepada rakyat.Relokasinya ditujukan kepada rakyat banyak di pedesaan.
2) Perdamaian
Masalah perdamaian tidak semata-mata berarti anti perang,anti nuklir,dan anti perang bintang.Tetapi justru lebih dari itu suatu upaya untuk melepaskan diri dari budaya kekerasan dengan segala bentuk tindakan.Hal itu berarti penciptaan budaya damai menjadi tugas semua pihak baik rakyat,Negara,maupun dunia internasional.
3) Partisipasi rakyat
Partisipasi rakyat ini adalah suatu persoalan hak asasi yang sangat mendesak untuk terus diperjuangkan,baik dalam dunia politik maupun dalam persoalan publik lainnya.
4) Hak-hak budaya
Setiap budaya harus dihormati dan tidak boleh dilecehkan upaya dan penyeragaman budaya oleh Negara merupakan bentuk hak asasi budaya, kerena mengarah kepenghapusan kemajemukan budaya(multikulturalisme) sebagai identitas kekayaan suatu komunitas warga dan bangsa.
5) . Hak Keadilan sosial
Keadilan sosial tidak hanya ditukar dengan peningkatan pendapatan perkapita, tetapi juga dengan merubah tatanan sosial yang tidak adil dengan tatanan sosial yang berkeadilan.
3. Perkembangan HAM di Indonesia
a. Priode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam priode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1927),Sarekat Islam (1911),Indische Partij(1912),PKI (1920),Perhimpunan Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia (1927).
Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia,Boedi Utomo merupakan organisasi pergerakan nasional pertama yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan disurat kabar.
b. Priode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
1. Periode 1945-1950
Wacana HAM dapat dicirikan pada:
a. Bidang sipil dan politik
b. Bidang ekonomi,sosial,dan budaya
2. Priode 1950-1959
Priode ini dikenal dengan masa demokrasi parlementer.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada 5 indikator HAM:
a. Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi
b. Adanya kebebasan pers
c. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman,bebas dan demokratis
d. Kontrol parlemen atas eksekutif.
3. Priode 1959-1966
Priode ini merupakan masa berkhirnya demokrasi liberal,digantikan oleh sistem demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Soekarno.Melalui sitem demokrasi kekuasaan terpusat di tngan presiden.Presiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen,sebaiknya parlemen dikendalikan oleh presiden.
4. Priode 1966-1998
Lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Sikap akomodatif ditunjukkan dengan dukungan pemerintah meratifikasi 3 konfensi HAM:
a. Konfensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi
b. Konfensi anti-aparthet dalam olahraga
c. Konfensi hak anak.
5. Priode paska orde baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia. Lengsernya tampak kekuasaan orde baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM,setelah 30 tahun lebih terpasung dibawah rezim otoririter orde baru.
C. HAK DAN KEWAJIBAN
Hak kebebasan harus diimbangi dengan oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara. hubungan antara hak dan kewajiban juga berlaku dalam hal hubungan antara warga negara dan negara atau pemerintah.Semua warga negara memiliki hak mendapatkan rasa aman dari aparat negara tanpa perbedaan status sosial,tetapi mereka pun berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara.
Setiap negara sepakat dengan prinsip universal HAM,tetapi memiliki perbedaan pandangan dan cara pelaksanaan HAM.Hal demikian sering disebut dengan istilah wacana universalitas dan lokalitas atau partikularitas HAM.
D. Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Unsur lain dalam HAM adalah masalah pelanggaran dan pengadilan HAM.Pelanggaran HAM dikelompokkan dalam pada 2 bentuk yaitu:
1. Pelangaran HAM berat meliputi kejehatan genosida yaitu setap perbutan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras kelompok etnis, dan kelompok agama. dan kejehatan kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik.
2. Pelangaran HAM ringan adalah pelangaran HAM selain dari kedua bentuk pelangaran HAM berat itu.
E. GENDER DAN HAM
Isitilah gender harus dibedakan dengan jenis kelamin (seks). Gender mengacu pada perbedaan peran antara perempuan dan laki-laki yang di bentuk oleh budaya, sedangkan seks memiliki pengertian perbedaan jenis klamin laki-laki dan perempuan secara biologis.
Secara umum, menurut Mansour Faqi , ketidak adilan gender menyebabkan perlakuan sosial sebagai berikut:
1. Marginalisasi perempuan(penguciilan)
2. Penempatan perempuan pada posisi yang lebih rendah ketimbang laki-laki(tersubor dinasi)
3. Pelebelan perempuan yang berkonotasi negativ (streotipisasi)
4. Kekerasan terhadap perempuan
5. Beban kerja yang tidak proporsional
Lahirya Hak sasi Manusia (DUHAM) pada 1948 memberikan harapan baru bagi perempuan karena deklarasi ini menjamin hak-hak asasi manusia baik laki-laki maupun perempuan. Indonesia mempunyai banyak dokumen hukum untuk melindungi hak-hak perempuan. Sebagian dokumen tersebut telah mengadopsi dan meratifikasi beberapa dokumen Internasional.
Hak-hak perempuan yang tersurat dalam dokumen-dokumen tersebut, diantaranya :
1. hak-hak dalam bidang sosial politik
2. hak-hak dalam bidang pendidikan
3. hak-hak dalam bidang pekerjaan
4. hak-hak dalam perkawinan
5. hak-hak dalam perdagangan dan eksploitasi perempuan
F. ISLAM Dan HAM
Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tidak pandang bulu. Sebagai agama kemanusiaan islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Manusia di gambarkan oleh al-Qur’an sebagai makhluk yang paling sempurna dan harus dimuliakan.
Adanya penekanan relasi hak individu dengan nilai sosial dalam islam menunjukkan bahwa islam mengajarkan tuntutan hak harus tetap dibarengi dengan pelaksanaan kewajiban dalam rangka melindungi hak orang lain.
Dalam lapangan sosial, islam menekankan kemuliaan manusia berdasarkan pada peran sosialnya, bukan jenis kelaminnya. Kualitas manusia menurut islam diukur dari tingkat kebermamfaatan seseorang bagi orang sekitarnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak asasi Manusia dalah perangkat yang melekat pada hakikat dalam keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. tuntutan hak dan kewajiban harus berjalan secara seimbang dan simultan hak diperoleh bila kewajiban terkait telah dilaksanakan.
Ada dua pandapat mengenai HAM, apakah bersifat Universal atau Kontekstual. Teori relativitas berpandangan bahwa, ketika berbenturan dengan nilai-nilai lokal maka HAM harus di kontekstualisasikan, sedangkan teori Radikal Universalitas berpandangan bahwa, semua nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersifat Universal dan tidak bisa dimodofikasi sesuai dengan perbedaan budaya dan sejarah tertentu.
Perkembangan HAM dalam sejarahnya tergantung dinamika model dan sistem pemerintahan yang ada. Ketidakadilan gender menyebabkan perlakuan sosial bagi perempuan untuk menegakkan kesetaraan gender perlu upaya-upaya berupa integrasi gender kedalam seluruh kebijakan, disamping intensifikasi advokasi.
Konsep islam tentang HAM dapat di jumpai dalam sember utama ajaran islam (al-Qur’an dan Hadits) dan sumber ajaran islam yang lainnya diantaranya hak kebebasan dan persamaan (surat al-Isro’ : 70), hak hidup (surat al-Maidah : 45), dan hak kesetaraan wanita dengan pria (surat al-Baqarah : 228).
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Rozali. 2002. Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Al-Maududi, Abu A’la. 1998. Hak Asasi Manusia Dalam Islam : Jakarta, YAPI.
Pusat Study Wanita ( PSW ) UIN Jakarta, Pengantar Kajian Gender, Jakarta: 2003.
Bahar, Safroeddin. 2002. Konteks Kenegaraan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.